DKPP: Petahana Salah Satu Sumber Masalah Pilkada

id DKPP,Petahana,Sumber,Masalah,dewan,kehormatan,pemilu,incumbent,Pilkada,jimly,pilkada,kepri

DKPP: Petahana Salah Satu Sumber Masalah Pilkada

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. (antaranews.com)

Mudah-mudahan tidak terjadi di Kepri, meski tahun ini ada tujuh pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kepri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon petahana (incumbent) atau kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri lagi pada pilkada menjadi salah satu sumber masalah dalam pesta demokrasi, kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie di Tanjungpinang, Kamis.

"Penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana dapat menimbulkan permasalahan dalam pilkada," tambahnya.

Di wilayah yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri berpotensi terjadi politisasi birokrasi. Bahkan dalam 15 tahun terakhir hal itu telah terjadi di berbagai daerah.

"Mudah-mudahan tidak terjadi di Kepri, meski tahun ini ada tujuh pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kepri," ujarnya.

Seluruh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas pendidikan dan agama.

"Tidak boleh kampanye di sekolah dan rumah ibadah," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan PNS berhati-hati dalam melaksanakan tugas. PNS harus terbebas dari kepentingan politik menjelang pilkada.

Mereka tidak boleh patuh atau pun melayani kebutuhan atasannya yang berhubungan dengan kepentingan pilkada.

"Hati-hati jangan terpengaruh," ujarnya.

Menurut dia, birokrat harus menghormati atasannya, tetapi tidak tunduk. Mereka harus mampu membedakan fungsi kepala daerah di pemerintahan dengan kepentingan politik menjelang pemilu.

Berdasarkan prinsip hukum di Indonesia, lanjutnya atasan di pemerintahan itu sebagai simbol peraturan, bukan orang. Maksudnya, perintah atasan hanya dilaksanakan jika tidak melanggar peraturan.

Jika atasan marah, maka UU Perbendaharaan Negara melindungi birokrat tersebut. 

"Di beberapa daerah, ada pejabat jadi tim sukses. Mudah-mudahan ini tidak terjadi di Kepri," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE