Polres Karimun Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

id Polres,Karimun,Tangkap,Tersangka,Pengedar,Sabu,kundur

Polres Karimun Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Wakapolres Karimun Kompol Indra Pramana (kiri) didampingi Kasatesnarkoba AKP Hendrianto memberikan keterangan terkait penangkapan MA, tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Gemuruh, Kundur Barat, Kamis (28/5) (antarakepri.com/Rusdianto)

Kami masih mendalami asal sabu-sabu yang diduga diedarkan tersangka. Pengembangan penyelidikan terus kita lakukan untuk mengungkap sindikat yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut
Karimun (Antara Kepri) - Satuan Narkota dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap MA, warga Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/5) dini hari dalam sebuah penggerebekan di kediamannya di Bukit Senang, RT 001 RW 001, Desa Gemuruh, Kundur Barat," kata Wakil Kepala Polres Karimun Komisaris Polisi Indra Pramana didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrianto di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Kompol Indra Pramana menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi ada seorang pria di desa tersebut menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, kata dia, tim buru sergap menemukan barang bukti sebanyak 7 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram seharga Rp5,5 juta di kediamannya.

Selain itu, turut ditemukan sejumlah peralatan untuk penjualan sabu-sabu, seperti timbangan digital, gunting, plastik bening untuk pembungkus, sendok khusus sabu dan satu unit telepon seluler merek Nokia yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.

"Tersangka dan barang bukti kita sita untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Ia mengatakan, Satnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan tersangka.

"Kami masih mendalami asal sabu-sabu yang diduga diedarkan tersangka. Pengembangan penyelidikan terus kita lakukan untuk mengungkap sindikat yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia lagi, tersangka mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu-sabu.

"Dia memang sudah menjadi target operasi kami," ujarnya pula.

MA, kata dia, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Pengungkapan peredaran narkoba menjadi perhatian serius bagi kami. Sepanjang April hingga Mei 2015, kalau tidak salah kami sudah mengungkap 8 hingga 10 kasus narkoba," tambah Kompol Indra Pramana. (Antara)

Editor: B.S Hadi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE