KPU Bintan: Dukungan Calon Perseorangan Harus Tersebar

id KPU,Bintan,Dukungan,Calon,Perseorangan,Tersebar,pilkada,bupati

KPU Bintan: Dukungan Calon Perseorangan Harus Tersebar

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Sempat ada isu akan ada calon perseorangan. Namun setelah kami tanyakan langsung kepada orangnya, ternyata orang tersebut tidak menyanggupinya, karena persyaratannya terlalu berat
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dukungan terhadap calon perseorangan pada Pilkada Bintan, Kepulauan Riau 9 Desember 2015, harus tersebar minimal di enam kecamatan, kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Rabu.

"Jumlah kecamatan di Bintan tercatat sebanyak 10. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9/2015 pendukung calon perseorangan harus tersebar minimal pada enam kecamatan," tambahnya.

Wandra menjelaskan bahwa bukti dukungan terhadap calon perseorangan akan diverifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan. Verifikasi dilakukan setelah calon perseorangan menyerahkan bukti dukungan pada 11-15 Juni 2015.

Bila ditemukan pendukung calon perseorangan tidak tersebar pada enam kecamatan, maka diberi kesempatan untuk melengkapinya. Selain itu, penyelenggara pemilu juga memberi kesempatan kepada calon perseorang untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan bila ditemukan dukungan ganda, katanya.

"PPS memverifikasi secara administrasi dan faktual kelengkapan persyaratan calon perseorangan selama dua pekan. Kalau sudah lengkap akan ditetapkan dan diserahkan kepada Penitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Bintan untuk diplenokan," ujarnya.

Wandra mengemukakan tahapan pengumuman pendaftaran calon perseorangan berlangsung sejak 24 Mei-7 Juni 2015. Sampai sekarang belum terdengar ada warga yang ingin menjadi calon kepala daerah melalui jalur independen.

"Sempat ada isu akan ada calon perseorangan. Namun setelah kami tanyakan langsung kepada orangnya, ternyata orang tersebut tidak menyanggupinya, karena persyaratannya terlalu berat," ucapnya.

Dia mengemukakan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan yang disertai dengan bukti minimal sebanyak 14.027 orang atau 10 persen dari 140.267 orang.

"Sebanyak 14.027 orang ini harus tinggal atau menyebar pada enam kecamatan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE