PSDKP Tingkatkan Pengawasan Tambang Timah Karimun

id PSDKP,Pengawasan,Tambang,Timah,Karimun

PSDKP Tingkatkan Pengawasan Tambang Timah Karimun

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kabupaten Karimun, Aparudin (kanan) menginspeksi aktivitas salah satu Kapal Isap Produksi (KIP) penambangan timah di perairan Pulau Kundur, Jumat (5/6). (antakepri.com/R

Amanat undang-undang ini yang kita jalankan. Tahap awal kami akan mengumpulkan data KIP yang beroperasi, baik milik PT Timah maupun mitranya, serta KIP milik perusahaan tambang timah swasta
Karimun (Antara Kepri) - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan timah menggunakan kapal isap produksi di perairan Kabupaten Karimun,  Kepulauan Riau.

"Kami tingkatkan pengawasan agar kapal-kapal isap timah yang beroperasi tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Kepala Satker PSDKP Karimun Aparudin saat meninjau beberapa KIP timah yang beroperasi di perairan Karimun, Jumat.

Aparudin mengatakan PSDKP berkewenangan untuk mengawasi kegiatan penambangan di perairan sesuai amanat Undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam Pasal 35 undang-undang tersebut, menurut dia terdapat beberapa larangan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti kegiatan penambangan yang dapat merusak terumbu karang atau ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kemudian, larangan melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

"Amanat undang-undang ini yang kita jalankan. Tahap awal kami akan mengumpulkan data KIP yang beroperasi, baik milik PT Timah maupun mitranya, serta KIP milik perusahaan tambang timah swasta," kata dia.

Dalam kegiatannya itu, Aparudin yang didampingi sejumlah stafnya mendatangi Kantor PT Timah Tbk Unit Prayun di Kecamatan Kundur Barat guna meminta data KIP serta lokasi penambangan masing-masing. Data tersebut, menurut dia menjadi acuan bagi pihaknya dalam memastikan operasional setiap KIP tidak melanggar undang-undang.

"Izin penambangan memang dikeluarkan oleh Kementerian Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral, tapi pengawasannya melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk kami selaku petugas pengawas perikanan dan kelautan," tuturnya.

Menurut informasi dia himpun, jumlah KIP yang beroperasi mencapai puluhan unit, baik KIP milik PT Timah Tbk maupun mitranya dan perusahaan tambang timah swasta.

"Hasil tinjauan ini akan kami laporkan kepada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam memastikan pemanfaatan kelautan tetap pada koridor undang-undang. Sanksinya pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar jika terbukti terjadi perusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, staf Humas PT Timah Tbk Unit Prayun Syahil Abdul Jalil mengaku enggan memberikan data KIP sebagaimana diminta oleh Aparudin.

"Bukan saya tidak mau menyerahkannya, tapi saya takut keliru karena yang lebih tahu adalah pegawai pengawas KIP. Nanti sekitar pukul 2 sore silakan kemari karena beliau sedang mendampingi aparat KPK yang berkunjung ke sini sejak kemarin," kata dia.

Selain berkunjung ke kantor PT Timah Tbk Unit Prayun, Satker PSDKP juga meninjau beberapa KIP, antara lain KIP Bahtera Anugerah II  dan KIP Dinasty 9 milik perusahaan tambang timah swasta PT Eunindo Usaha Mandiri dan KIP Paramruay 9 milik PT Cahaya Lautan Makmur, perusahaan yang menjadi mitra PT Timah Tbk.

"Kami masih belum mendapatkan data yang jelas. Namun tetap akan kami tindak lanjuti," kata Aparudin. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE