DKP: Pendapatan Laut Kecil Karena Tidak Ditata

id DKP,Pendapatan,Laut,Kecil,perikanan,kepri,tata

Fokus pemerintah pada poros maritim, tetapi tanpa tata ruang laut, tidak mungkin itu dapat dilaksanakan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pendapatan asli daerah yang bersumber dari kelautan sangat kecil karena tidak ditata dengan baik, kata  Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Ediwan di Tanjungpinang, Selasa.

"Wajar sumber pendapatan dari laut belum dapat menjadi unggulan, meski 96 persen wilayah Kepri terdiri dari lautan. Hal itu disebabkan lautan di wilayah ini belum ditata," tambahnya.

Dia merasa optimistis jika Kepri memiliki tata ruang laut, pendapatan yang bersumber dari perairan meningkat tajam. Bahkan pemerintah dapat menghitung berapa pendapatan yang diperoleh dari perairan Kepri.

"Sumber-sumber pendapatan dari laut dari dijelaskan secara rinci jika sudah memiliki tata ruang laut," katanya.

DKP Kepri dan instansi terkait perencanaan tata ruang laut fokus membahas permasalahan itu bersama pemerintah pusat. Tanpa tata ruang laut, pemerintah menyadari tidak mungkin dapat membangun poros maritim.

"Fokus pemerintah pada poros maritim, tetapi tanpa tata ruang laut, tidak mungkin itu dapat dilaksanakan," ujarnya.

Ediwan menjelaskan tata ruang laut itu bukan hanya membahas kekayaan laut, melainkan juga pengelolaan dan pengamanan. Dalam pembahasan rencana tata ruang laut juga dibahas rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan UU Nomor 23/2014, pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan wilayah perairan sampai 12 mill. Sebelum ketentuan itu berlaku, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan sampai 3 mill, selebihnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten dan kota.

Ketentuan itu memiliki konsekuensi positif, namun harus dilaksanakan secara serius. Pemerintah Kepri harus membuat program kerja, pengalokasian anggaran yang mencukupi dan memiliki tanggung jawab yang besar.

"Implementasi dari peraturan itu yakni Pemerintah Kepri memiliki kewenangan mengelola laut, sementara pemerintah kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE