Calon Perseorangan Natuna Minimal Kumpulkan 7.245 Dukungan

id Calon,Perseorangan,Natuna,Dukungan,bupati,pilkada

Calon Perseorangan Natuna Minimal Kumpulkan 7.245 Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Setiap orang hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perseorangan. Kalau lebih akan didiskualifikasi atau dilarang ikut pilkada
Natuna (Antara Kepri) - KPU Natuna menjelaskan bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati Natuna dari jalur perseorangan untuk Pilkada serentak nanti, minimal mengumpulkan 7.245 dukungan.

Sebab kata dia, tidak lama lagi, tepatnya tanggal 11 – 15 Juni 2015, syarat dukungan itu sudah harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna untuk diverifikasi.

"Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU akan dimulai pada tanggal 11 Juni dan berakhir tanggal 15 Juni 2015. Ini mutlak dilakukan oleh jalur independen,” ujar Ketua KPU Kabupaten Natuna, Affuandris, Rabu.

Menurut dia, penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dilakukan lebih awal, karena KPU harus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual terhadap syarat dukungan yang diserahkan.

"Sebab, kalau disamakan dengan calon dengan mengusung partai politik takutnya tidak terkejar," kata dia.

Jumlah dukungan itu, jelas dia, harus tersebar di minimal 7 dari 12 kecamatan se-Natuna. Dukungan dibuat dalam bentuk surat yang disertai lampiran fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (KK), paspor, atau identitas lain yang diterbitkan Dinas Kependudukan Kabupaten Natuna.

"Dalam hal alamat tempat tinggal orang yang memberikan dukungan tidak sesuai dengan alamat pada KTP, harus didukung dengan bukti autentik yang menerangkan alamat tempat tinggal, yang diterbitkan paling rendah oleh lurah atau ketua RT setempat, minimal 7 tersebar di 7 kecamatan," jelas dia.

Syarat lainnya terang dia lagi, setiap orang yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna.

"Setiap orang hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perseorangan. Kalau lebih akan didiskualifikasi atau dilarang ikut pilkada," terang dia.

Syarat ,terakhir tambah dia, anggota TNI/Polri, PNS, anggota KPU Kabupaten, anggota PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kabupaten, Panwascam, PPL, pengawas TPS, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE