Raja Usman Serahkan Bukti Dukungan Cabup Perseorangan

id Raja,Usman,Bukti,Dukungan,Cabup,Perseorangan,pilkada,karimun,bupati,calon

Raja Usman Serahkan Bukti Dukungan Cabup Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Setelah itu, berkas dukungan kita serahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan pada 19-22 Juni. Sedangkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual di tingkat PPS dilakukan pada 23 Juni sampai 6 Juli
Karimun (Antara Kepri) - Asisten Tata Pemerintahan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Usman, Senin, menyerahkan dokumen bukti dukungan ke Komisi Pemilihan Umum setempat untuk maju sebagai calon bupati dari jalur perseorangan pada pilkada 9 Desember 2015.

"Raja Usman menyerahkan persyaratan berupa surat dukungan setelah shalat Ashar, sebelum penutupan tahapan penyerahan persyaratan calon bupati jalur perseorangan pada pukul 16.00 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun Ahmad Sulton yang dihubungi di Tanjung Balai Karimun.

Ahmad Sulton mengatakan, Raja Usman yang juga menjabat Asisten Tata Pemerintahan Setkab Karimun merupakan satu-satunya figur yang menyerahkan surat dukungan untuk calon bupati di luar jalur partai.

Komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko menjelaskan, Raja Usman yang didampingi sejumlah pendukungnya menyerahkan sebanyak 24.257 surat dukungan disertai fotokopi identitas kependudukan berupa KTP, kartu keluarga atau paspor.

"Dukungan sebanyak itu sudah melebihi jumlah minimal, 10 persen dari jumlah penduduk, atau sebanyak 23.150 dukungan," kata Eko Purwandoko.

Surat dukungan tersebut, jelas dia, diserahkan dalam bentuk form B1-KWK sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU No 9 tahun 2015, serta disertai dalam bentuk "hardcopy" dan "softcopy".

Berdasarkan penelitian secara administrasi, persyaratan dukungan yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan, seperti ketentuan penyebaran dukungan minimal lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan.

"Surat dukungan yang diserahkan tersebar di seluruh kecamatan yang berjumlah 12. Kecamatan Karimun dan Meral merupakan yang terbanyak dengan lebih dari 4.000 dukungan," tuturnya.      

Ia menambahkan, surat dukungan yang diserahkan akan diteliti dengan mengacu pada PKPU, yaitu memverifikasi jumlah minimal serta menganalisa dukungan sampai 18 Juni 2015.

"Setelah itu, berkas dukungan kita serahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan pada 19-22 Juni. Sedangkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual di tingkat PPS dilakukan pada 23 Juni sampai 6 Juli," kata dia.

Sementara itu, Raja Usman menegaskan keseriusannya untuk maju dalam Pilkada melalui jalur perseorangan. "Surat dukungan yang kami serahkan ke KPU bentuk keseriusan kami untuk maju," kata dia.

Ia menyerahkan surat dukungan untuk diverifikasi sesuai ketentuan dalam PKPU maupun Undang-undang Pilkada. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE