KPU Libatkan Tim Sukses Verifikasi Dukungan Perseorangan

id KPU,Tim,Sukses,faktual,Verifikasi,Dukungan,calon,bupati,karimun,Perseorangan

KPU Libatkan Tim Sukses Verifikasi Dukungan Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Jika alamat pemberi dukungan tidak ditemukan, maka PPS bisa berembug dengan tim sukses atau tim pendukung untuk mempertemukan petugas PPS dengan pemberi dukungan pada waktu dan tempat yang disepakati
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan melibatkan tim sukses atau tim pendukung untuk memverifikasi dukungan yang diserahkan bakal calon bupati jalur perseorangan untuk Pilkada 9 Desember 2015.

"Tim sukses atau tim pendukung kita libatkan jika petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak menemukan alamat pendukung sesuai dengan identitas kependudukan yang dilampirkan dalam berkas dukungan," kata Komisioner KPUD Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU No 9 tahun 2015, berkas dukungan bakal calon bupati jalur independen diverifikasi administrasi dan faktual oleh PPS pada 23 Juni sampai 6 Juli.

Petugas PPS, tutur dia, akan mengecek kebenaran identitas pendukung dan memastikan sesuai ketentuan, seperti dukungan ganda, berstatus pegawai negeri, anggota TNI atau Polri, maupun penyelenggara pemilu yang dilarang memberikan dukungan bagi calon perseorangan.

Setelah itu, petugas PPS mendatangi alamat domisili pemberi dukungan sesuai dengan yang tertera dalam identitas kependudukan, baik KTP, kartu keluarga ataupun paspor.

"Jika alamat pemberi dukungan tidak ditemukan, maka PPS bisa berembug dengan tim sukses atau tim pendukung untuk mempertemukan petugas PPS dengan pemberi dukungan pada waktu dan tempat yang disepakati," katanya.

Karena itu, dia berharap tim sukses mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu diminta petugas PPS untuk menghadirkan pemberi dukungan. "Selain itu, petugas PPS juga bisa menghadirkan pemberi dukungan dengan meminta bantuan RT atau RW, atau mengumumkan agar yang bersangkutan bersedia datang ke sekretariat PPS," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bakal calon bupati perseorangan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan jika petugas PPS menemukan dukungan ganda, atau pendukungnya tidak ditemukan.

"Dengan ketentuan, selama masa perbaikan itu, bakal calon harus mengganti dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak lolos verifikasi, kalau 10 yang dicoret, maka gantinya harus 20 dukungan," tuturnya.

Ia menyebutkan, jumlah dukungan setelah diverifikasi faktual harus sesuai dengan jumlah minimal, yaitu 10 persen dari jumlah penduduk. "Jika kurang satu dukungan saja dari jumlah minimal itu, maka bakal calon dianggap tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Ia menambahkan, satu-satunya figur yang maju sebagai calon bupati jalur perseorangan adalah Raja Usman yang menjabat Asisten Tata Pemerintahan Kabupaten Karimun.

Raja Usman telah menyerahkan bukti dukungan sebanyak 24.257 dukungan ke KPU Karimun pada Senin (15/6), melebihi jumlah minimal sebanyak 23.150 dukungan.

Dukungan tersebut diserahkan dalam form B1-KWK, disertai dengan fotokopi identitas kependudukan dan "soft copy" nya. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE