KPU Minta Parpol Ikut Awasi Pemutakhiran Pemilih

id KPU,batam,pilkada,wali,kota,Parpol,Pemutakhiran,Pemilih

KPU Minta Parpol Ikut Awasi Pemutakhiran Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Jika belum ada rumah warga yang ditempeli stiker pemilih, maka artinya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) belum bekerja. Parpol diminta untuk melapor ke KPU
Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam, Kepulauan Riau, meminta partai politik ikut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak tercantum dalam data pemilih.

"KPU meminta bantuan parpol mengawasi apakah masyarakat sudah terdaftar dalam data pemilih. Caranya cukup melihat di rumah-rumah warga ada tidak tertempel stiker pemilih," kata Ketua KPU Batam Agus Setiawan saat sosialisasi Pilkada dengan parpol di Batam, Selasa.

Jika belum ada rumah warga yang ditempeli stiker pemilih, maka artinya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) belum bekerja. Parpol diminta untuk melapor ke KPU.

Menurut Agus, pengawasan pemutakhiran data pemilih penting. Jangan sampai nantinya ada parpol yang merasa pendukungnya belum masuk dalam daftar pemilih tetap.

Pada kesempatan itu, KPU juga menyosialisasikan proses pendaftaran calon kepala daerah.

"Tahun ini KPU menggunakan aplikasi khusus untuk memudahkan pendaftaran," kata Agus.

Aplikasi berbasis biasa (bukan dalam jaringan) itu diharap bisa memudahkan parpol saat mendaftar calon kepala daerah yang didukung, karena tingga mengisi daftar di aplikasi, sekaligus mengikuti tahapan yang sudah disusun dalam aplikasi.

Aplikasi itu juga mempermudah kerja KPU dalam berifikasi syarat pencalonan kepala daerah, seperti jumlah partai pendukung, jumlah kursi partai pendukung dalam DPRD dan lainnya.

KPU kemudian membagikan aplikasi dalam keping cakram kepada semua perwakilan parpol yang hadir.

Masih dalam sosialisasi, KPU mengatakan pihaknya akan segera menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mengecek kesehatan pasangan calon kepala daerah.

"MoU itu untuk menentukan rumah sakit mana yang bekerja sama untuk pemeriksaan pasangan calon dan batasan-batasan pemeriksaannya," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE