KPU Tidak Temukan Dukungan Ganda Cabup Perseorangan

id KPU,verifikasi,faktual,administrasi,Dukungan,Ganda,Cabup,Perseorangan,calon,bupati,karimun,pilkada,raja,usman

KPU Tidak Temukan Dukungan Ganda Cabup Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Soal penelitian terhadap dukungan dari pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau penyelenggara Pilkada, akan dilakukan dalam verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan dan desa
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan tidak menemukan adanya dukungan ganda bagi Raja Usman, satu-satunya calon bupati dari jalur perseorangan yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.

"Tidak ada dukungan ganda atau lebih satu dukungan," kata komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Eko Purwandoko mengatakan, Raja Usman dinyatakan lolos dalam analisis dukungan ganda setelah pihaknya melakukan pengecekan menggunakan sistem atau aplikasi yang disiapkan secara khusus untuk melacak identitas kependudukan ganda.

"Kami sangat terbantu dengan aplikasi tersebut, hasilnya cukup akurat dalam mengecek ada dukungan lebih dari satu kali," ujarnya.

Analisis dukungan ganda, menurut dia merupakan salah satu tahapan pencalonan jalur perseorangan yang disejalankan dengan penelitian jumlah dukungan minimal sejak 8 sampai 18 Juni 2015.

Dengan nihilnya dukungan ganda, maka seluruh bukti dukungan yang diserahkan Raja Usman juga lolos dalam penelitian tersebut.

Raja Usman yang sebelumnya menjabat Asisten Tata Pemerintahan Setkab Karimun itu menyerahkan bukti dukungan sebanyak 24.257 dukungan ke KPU Karimun pada Senin (15/6), melebihi jumlah minimal sebanyak 23.150 dukungan.

"Soal penelitian terhadap dukungan dari pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau penyelenggara Pilkada, akan dilakukan dalam verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan dan desa," tuturnya.

Ia mengatakan, berkas dukungan cabup perseorangan Raja Usman itu akan diserahkan serempak pada Senin (22/6).

"Kami lima komisioner akan turun ke kecamatan untuk menyerahkan berkas bukti dukungan kepada PPS, berkasnya sudah kita pilah-pilah atau dibundel berdasarkan kelurahan dan desa, tinggal diverifikasi secara administrasi maupun faktual oleh PPS," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU No 2 tahun 2015, tahapan verifikasi administrasi dan faktual di tingkat PPS dilaksanakan mulai 23 Juni sampai 6 Juli 2015. (Antara)

Editor: Agustinus Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE