Bawaslu: Pilkada Lingga Terancam Tertunda

id Bawaslu,kepri,Pilkada,Lingga,Terancam,anggaran,panwalu,Tertunda

Bawaslu: Pilkada Lingga Terancam Tertunda

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri. Ini menjadi atensi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pilkada Kabupaten Lingga terancam tertunda akibat ketidakseriusan pemerintah daerahnya, yang sampai sekarang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau Indrawan.

"Enam kabupaten dan kota sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, hanya Panwaslu Lingga yang belum menandatanganinya. Ini disebabkan ketidakseriusan pemerintah setempat," ujarnya di Tanjungpinang, Kamis.

Indrawan menegaskan Bawaslu Kepri kecewa terhadap kinerja Pemerintah Lingga yang terkesan tidak peduli terhadap penyelenggaraan pilkada.

Seharusnya, Pemerintah Lingga lebih aktif menangani pilkada, karena itu merupakan kewajibannya.

Pemerintah Lingga hanya mengalokasikan anggaran untuk Panwaslu setempat Rp300 juta.

Padahal, berdasarkan hasil pembahasan anggaran yang dilakukan Panwaslu Lingga dengan tim anggaran pemerintah daerah disepakati Rp4,2 miliar.

Namun, alokasi anggaran untuk Panwaslu Lingga Rp4,2 miliar itu berdasarkan laporan anggota Panwaslu Lingga tidak disetujui sekretaris daerah.

Sementara, Pemkab Lingga berjanji akan menambah anggaran untuk Panwaslu Lingga pada anggaran perubahan 2015.

"Namun nilai anggaran Panwaslu Lingga yang akan dialokasikan dalam anggaran perubahan juga belum jelas," katanya.

Anggaran Rp300 juta itu, menurut dia tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan Panwaslu Lingga.

Anggaran itu juga belum dapat digunakan sebelum naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani Panwaslu Lingga dan Bupati Lingga Daria.

Bawaslu Kepri sudah mengingat Panwaslu Lingga untuk berhenti meminta anggaran tersebut karena berbagai upaya sudah dilakukan. Seharusnya, Pemerintah Lingga menyediakan anggaran tersebut, tanpa harus diminta berulang-ulang oleh Panwaslu Lingga.

"Permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri. Ini menjadi atensi," katanya.

Indrawan mengatakan Pilkada Lingga dihentikan setelah mendapat restu dari Bawaslu RI. Panwaslu Lingga harus menghentikan pelaksanaan tahapan pilkada setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Ri.

"Kalau ditunda, berarti pilkada di Lingga dilaksanakan pada gelombang kedua," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE