Pengamat: Birokrat Rentan Tersandera Kepentingan Politik Pilkada

id Pengamat,Birokrat,Rentan,tanjungpinang,kepri,Kepentingan,Politik,Pilkada

Pemilihan serentak yang sudah di depan mata sangat potensial membuat birokrasi disibukkan secara bersamaan di semua pemerintahan daerah penyelenggara pemilu, sehingga perilaku-perilaku partisan dari birokrasi akan semakin sulit diawasi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Birokrat pemerintah rentan tersandera dalam kepentingan politik menjelang pilkada, kata pengamat administrasi negara Edison di Tanjungpinang, Sabtu.

"Tempat ini (birokrasi pemerintahan) di era Presiden Megawati) pernah disebut keranjang sampah dan juga pernah kerajaan pejabat untuk menunjukkan betapa birokrasi selalu sulit lepas dari kooptasi kekuasaan dan kepentingan politik, meskipun sesungguhnya fungsi mereka adalah melayani publik," tambahnya.

Edison yang juga dosen di Jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Maritim Raja Ali Haji menjelaskan pesta demokrasi lokal yang akbar ini bisa dipastikan tidak akan berlangsung tanpa cela. Di antara cela yang sering menjadi dampak dari pesta politik tersebut adalah tersanderanya netralitas para birokrat.

"Sistem politik lokal telah banyak berganti corak dan pola. Namun ada yang tidak banyak berubah. Apa? Itu adalah birokrasi," ujarnya.

Menurut dia, birokrasi tidak boleh jadi alat kepentingan politik. Namun yang terjadi tidak demikian pada kenyataannya. 

Di tingkat lokal, pilkada selalu menyeret birokrat ke tengah pusaran kepentingan untuk ikut menggalang dukungan bagi kelompok calon petahana. Bahkan, tidak jarang melakukan penetrasi politik terhadap program kerja birokrasi dengan manuver untuk menarik simpati publik.

Tradisi ini diperburuk lagi dengan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan politik meskipun larangan terhadap hal ini tertuang jelas dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, begitu juga dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Pekerjaan rumah birokrat semakin berat dalam menjaga netralitas saat pilkada serentak sudah hampir niscaya diselenggarakan 9 Desember 2015. Hampir mungkin, setiap calon petahana yang masih punya periode tarung selalu ingin maju lagi untuk pemilihan berikutnya," katanya.

Dia menjelaskan gubernur, bupati dan wali kota serta wakil-wakilnya yang masih satu periode ingin bertarung lagi untuk posisinya atau posisinya atau yang lebih tinggi seperti bupati dan wali kota ingin maju menjadi gubernur, atau wakil bupati dan wakil wali kota maju jadi bupati dan wali kota.

"Perilaku spekulatif dipraktekkan oleh kedua belah pihak, yaitu pejabat politik dan birokrat karir. Terjadi di banyak pemerintahan daerah, dimana setelah hajatan pilkada, kepala daerah terpilih, baik itu calon petahana ataupun pasangan baru, melakukan perombakan pada pejabat-pejabat eselon - selaku pejabat karir- dalam birokrasi," ujarnya.

Biasanya, lanjut dia calon petahana akan menyingkirkan mereka yang dinilai tidak berpihak saat proses pemilihan dan menggantikan dengan orang-orang yang dianggap lebih loyal, atau pun atas keterpautan hubungan lainnya.

Sedangkan pasangan kepala daerah yang bukan dari calon pelahana tidak jarang pula 'alergi' menggunakan pajebat-pejabat lama peninggalan pemimpin sebelumnya karena dianggap sebagai loyalis dari lawan politiknya atau setidaknya menggati dengan orang-orang yang bisa sejalan dengan kepentingannya. 

Situasi ini pada akhirnya ikut menggiring pola perilaku dari para pejabat karir untuk -secara personal- berafiliasi dengan kekuatan-kekuatan politik tertentu di daerah.

"Pemilihan serentak yang sudah di depan mata sangat potensial membuat birokrasi disibukkan secara bersamaan di semua pemerintahan daerah penyelenggara pemilu, sehingga perilaku-perilaku partisan dari birokrasi akan semakin sulit diawasi," katanya.

Edison menjelaskan penyelanggaraan pilkada serentak belum linear dengan penyediaan mekanisme pengawasan dan personel pengawas yang memadai. Sebagai rekomomendasi untuk situasi yang mendesak ini paling tidak, solusi adhock yang bisa dipilih adalah, KPU harus melakukan kemitraan dengan Kampus dan LSM yang kredibel untuk melakukan fungsi pengawasan tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE