Pejabat BP Batam jadi Tersangka Korupsi Laboratorium

id Pejabat,BP,Batam,Tersangka,Korupsi,Laboratorium,polda,kepri

Pejabat BP Batam jadi Tersangka Korupsi Laboratorium

Polda Kepulauan Riau (antarakepri.com)

Tersangkanya HR. Dia dari BP Batam. Hari ini jadwalnya diperiksa sebagai tersangka
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri menetapkan HR, pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempatkan di Politeknik Negeri Batam dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.

"Tersangkanya HR. Dia dari BP Batam. Hari ini jadwalnya diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Senin.

Ia mengatakan, sudah banyak memeriksa termasuk menggeledah perusahaan rekanan di Bandung, namun baru menetapkan HR sebagai tersangka kasus pengadaan 2012 tersebut.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman mengatakan pada 29 Juni 2015 penyidik seharusnya memeriksa HR namun tersangka tidak hadir.

"Dia tidak hadir. Ada surat yang dikirimkan kepada kami. Tersangka beralasan ada kegiatan di luar sehingga tidak bisa memenuhi panggilan polisi," kata dia.

Ia mengatakan, HR akan datang pada Kamis (2/7) untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami masih menunggu hingga Kamis. Kami harap dia datang. Kalau tidak akan dilakukan panggilan kedua," kata Arif.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggeledah kantor PT Cakrayudha Persada di Bandung, selaku pemenang tender pengadaan peralatan laboratorium uji BP Batam yang kini terindikasi korupsi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama dokumen tender dari perusahaan tersebut termasuk penetapan menjadi pemenang.

Perusahaan ini merupakan pemenang tender dengan harga penawaran Rp3.291.097.480. Pada saat lelang tercatat diikuti 32 perusahaan, perusahaan pemenang merupakan peserta ke-32.

Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya juga menyatakan sudah ada sejumlah nama yang terindikasi tersangkut korupsi dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadaan alat tersebut dilakukan BP Batam, setelah Kementerian Perindustrian melarang produk mainan impor masuk ke Batam tanpa label SNI yang diberlakukan mulai pertengahan 2014.

Alat tersebut bisa digunakan untuk uji sampel yang selanjutnya diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk diberikan SPPT SNI.

Setelah memiliki alat tersebut, BP Batam terus melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan yang ada di kota industri itu agar melakukan pengujian material ataupun produk di laboratorium BP Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE