Brigadir S Mengaku Tidak Berencana Bunuh Sudirman

id Brigadir,polisi,Bunuh,Sudirman,bakar,karimun

Kami berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, salah satunya adalah unsur kesengajaan
Karimun (Antara Kepri) - Oknum anggota Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, Brigadir S mengaku tidak berencana membunuh seorang warga Batam bernama Sudirman dengan cara membakar hidup-hidup pada 14 Januari 2015.

Penasihat hukum Brigadir S, Ridwan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis mengatakan, kliennya itu tidak berniat membunuh korban Sudirman, melainkan hanya menakut-nakuti korban.

Terdakwa bersama saksi Malik, kata Ridwan, korban dibawa ke jembatan air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada Rabu (14/1) malam.

Kala itu, terdakwa menggertak dengan menyalakan korek api untuk membakar korban yang tidak mau menjawab pertanyaan terdakwa.

"Waktu itu terdakwa dalam kondisi tidak sadar atau mabuk, sehingga tidak mengetaui benar apa yang dilakukannya," kata Ridwan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Ketika api mulai membakar pakaian yang melekat di tubuh korban, lanjut dia, terdakwa berusaha memadamkannya dengan memasukkan tubuh ke dalam air di kawasan wisata tersebut.

Ia mengatakan tindakan kliennya terhadap korban bukanlah pembunuhan yang direncanakan, melainkan sesuatu perbuatan yang tidak disengaja.

Usai pembacaan pledoi oleh penasihat hukumnya, Brigadir S ketika menyampaikan pembelaan yang ia siapkan dan ia baca sendiri, memohon agar majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata menjatuhi hukuman seringan-ringannya.

Brigadir S mengaku bersalah sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.    

"Orang tua saya sudah tua dan ingin mengurusnya. Dan anak saya tiga orang masih kecil-kecil, pak. Saya tulang punggu keluarga, mohon pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk saya," kata dia seraya menambahkan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Bendry Almy menyatakan akan menyampaikan jawaban atau replik secara tertulis atas pembelaan terdakwa dalam persidangan berikutnya.

Bendry Almy menilai pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya menyiratkan bahwa terdakwa menolak penerapan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.    

"Kami berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, salah satunya adalah unsur kesengajaan," katanya.

Di akhir persidangan, ketua majelis Hotnar Simarmata yang didampingi hakim anggota  Liena dan Yuniarti menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (7/7) pekan depan, dengan agenda mendengarkan replik dari JPU.

"Sidang saya tutup dan dilanjutkan Selasa (7/7) depan," kata Hotnar Simarmata yang juga ketua pengadilan tersebut.

Brigadir S dalam persidangan pekan lalu dituntut JPU hukuman 15 tahun penjara, yaitu hukuman maksimal sesuai Pasal 355 ayat KUHP.

Brigadir S diadili setelah dia ditangkap terkait kasus pembakaran terhadap Sudirman (29 tahun) di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada Rabu (14/1) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan Sudirman meraung-raung di pinggir jalan dengan tubuh penuh luka bakar dan kedua tangannya dalam kondisi terborgol.

Sudirman meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif oleh tim medis.

Informasi dihimpun, Sudirman adalah teman korban yang tinggal di Batam. Ia sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, hingga akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar.

Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. Namun, kepolisian menyatakan belum ada bukti bahwa utang-piutang tersebut terkait dengan bisnis narkoba. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE