KPU Harapkan Verifikasi Calon Perseorangan Sesuai Jadwal

id KPU,Verifikasi,faktual,Calon,Perseorangan,Sesuai,dukungan,bupati,pilkada,karimun,Jadwal

KPU Harapkan Verifikasi Calon Perseorangan Sesuai Jadwal

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Tim sukses tentu berkepentingan untuk menghadirkan pendukung agar calon perseorangan yang didukung bisa lolos verifikasi faktual
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengharapkan verifikasi faktual dukungan untuk calon bupati jalur perseorangan selesai sesuai dengan jadwal sebab tidak akan bisa diperpanjang.

"PPS harus bekerja lebih keras menuntaskan verifikasi faktual seluruh dukungan calon bupati perseorangan, karena tahapan ini tidak bisa ditambah waktunya," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ahmad Sulton mengatakan, tahapan verifikasi faktual calon bupati perseorangan dilaksanakan di seluruh PPS kelurahan dan dimulai sejak 23 Juni hingga 6 Juli 2015.

Ia berharap PPS menyelesaikannya sesuai batas waktu itu sehingga bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yaitu penyampaian hasil verifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diplenokan, dan seterusnya diserahkan kepada KPU juga untuk dibahas dalam rapat pleno.

Verifikasi faktual membutuhkan kesabaran petugas PPS karena harus mengecek langsung alamat atau tempat tinggal pendukung calon perseorangan sebagaimana dicantumkan dalam fotokopi kartu identitas.

Menurut dia, PPS bisa meminta bantuan ketua RT atau RW jika menemukan kesulitan untuk mencari alamat atau tidak menemukan warga yang memberikan dukungannya.

"PPS juga bisa berkoordinasi dengan tim sukses jika tidak berhasil menemukan pendukung calon bupati perseorangan," katanya.

Petugas PPS, tuturnya lagi, dibolehkan meminta tim sukses calon perseorangan untuk menghadirkan warga yang memberikan dukungan jika tidak ditemukan saat pengecekan di alamat domisili sesuai identitas kependudukan.

"Tim sukses tentu berkepentingan untuk menghadirkan pendukung agar calon perseorangan yang didukung bisa lolos verifikasi faktual," tuturnya.

PPS, lanjut dia, merupakan ujung tombak pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon bupati perseorangan.

"Verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan PPS menentukan memenuhi syarat jumlah minimal bagi calon bupati perseorangan. PPS haru jujur, teliti dan memastikan tidak ada pemberi dukungan berstatus pegawai negeri, anggota TNI dan Polri atau penyelenggara Pilkada.

Berdasarkan laporan tidak resmi yang ia himpun, sebagian besar kecamatan sudah menuntaskan verifikasi faktual calon bupati perseorangan, bahkan ada yang sudah selesai seperti Kecamatan Belat, adapula yang selesai 90 persen seperti Kecamatan Kundur Barat.

"Sebagian besar sudah hampir selesai sehingga kami optimistis tahapan verifikasi faktual calon bupati perseorangan selesai hingga batas waktu yang ditentukan," ucap Ahmad Sulton.

Calon bupati perseorangan yang diverifikasi faktual oleh PPS adalah Raja Usman yang sebelumnya menjabat Asisten Tata Pemerintahan Setkab Karimun dan dikabarkan menggandeng  Zulkhainen sebagai wakil bupati.

Raja Usman menyerahkan bukti dukungan kepada KPU Karimun beberapa waktu lalu sebanyak 24.257 orang, lebih banyak dari jumlah minimal sebesar 10 persen dari jumlah penduduk, yaitu 23.159 dukungan. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE