Panwaslu Minta Klarifikasi Bupati Lingga Mutasi Pejabat

id Panwaslu,Klarifikasi,Bupati,Lingga,Mutasi,pilkada,Pejabat

Panwaslu Minta Klarifikasi Bupati Lingga Mutasi Pejabat

Bawaslu (antaranews.com)

Walaupun dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah lainnya atau pun tidak mencalonkan diri, tetap tidak boleh melakukan rotasi jabatan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau akan meminta klarifikasi bupati setempat, Daria terkait mutasi pejabat eselon III dan IV yang terjadi baru-baru ini.

"Ini bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pilkada. Kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi dalam kurun waktu enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu.

Dia menjelaskan Bupati Lingga maupun kepala daerah lainnya tidak boleh merotasi pejabat terhitung enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Masa jabatan Bupati Lingga berakhir pada pertengahan Agustus 2015.

Mutasi pejabat eselon III dan IV itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

"Walaupun dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah lainnya atau pun tidak mencalonkan diri, tetap tidak boleh melakukan rotasi jabatan," ujarnya.

Razaki mengatakan, Daria sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Linggan. Sampai sekarang belum diketahui apakah Daria mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah lainnya.

Bila dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerahnya lainnya, lanjutnya, penetapan sebagai peserta pilkada dapat dibatalkan akibat melanggar Pasal 71 UU Pilkada.

"Kami masih mempelajari sanksi yang dikenakan kepadanya bila dia tidak mencalonkan diri," ujarnya.

Dia menjelaskan penegakan peraturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini dapat menjadi pelajaran yang berarti bagi kepala daerah lainnya, sekaligus memberi efek jera.

"Kami ingin peraturan yang ada dilaksanakan, bukan dilanggar," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE