Ismeth Abdullah Sinyal Maju Pilkada Batam

id Ismeth,Abdullah,Sinyal,Maju,Pilkada,wali,kota,Batam

Ismeth Abdullah Sinyal Maju Pilkada Batam

Ismeth Abdullah (antaranews.com)

Itu kalau 'incumbent' saya manusia biasa. Kalau incumbent masih menjabat tidak boleh. Saya sudah pensiun benaran lima tahun, bukan pensiun dini. Sudah jadi manusia biasa, melalui masa jeda
Batam (Antara Kepri) - Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah memberikan sinyal untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam karena tidak ada larangan yang bisa menghambatnya untuk ikut serta sebagai calon wali kota.

"Saya prihatin dengan Batam, 'concern' saya ke Batam. Kalau diizinkan, Batam," kata Ismeth Abdullah dalam diskusi jurnalis di Batam, Jumat.

Ia yakin, jika maju dalam Pilkada Batam tidak akan terhambat aturan terkait Pilkada, meskipun harus turun jabatan dari Gubernur pada 2005-2010 menjadi wali kota.

Menurut Ismeth, aturan yang melarang calon kepala daerah turun jabatan hanya mengikat pada calon petahana.

"Itu kalau 'incumbent' saya manusia biasa. Kalau incumbent masih menjabat tidak boleh. Saya sudah pensiun benaran lima tahun, bukan pensiun dini. Sudah jadi manusia biasa, melalui masa jeda," kata Ismeth yakin.

Peraturan yang melarang calon kepala daerah turun jabatan itu sejatinya untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan pengaruhnya yang masih besar, menurut Ismeth.

Meski begitu, ia enggan memastikan rencananya untuk maju dalam Pilkada Batam.

"Beberapa waktu ke depan akan saya sampaikan," kata dia.

Ismeth yang mengabdi di Batam sejak 1998 dan pernah menjabat Ketua Otorita Batam itu mengatakan ada banyak hal di kota itu yang bisa dibenahi.

"Saya sedih dengan Batam," kata dia.

Mengenai keputusan MK yang membolehkan mantan narapidana untuk maju dalam Pilkada, Ismeth mengatakan itu keputusan yang baik.

Ia mengatakan memilih kepala daerah adalah hak rakyat, siapapun yang dipilih.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Batam Said Sirajuddin membenarkan aturan KPU yang membatasi pencalonan petahana.

"Itu diatur dalam PKPU No.9 tahun 2015 pasal 7 huruf n," kata Said.

PKPU itu berbunyi, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota". (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE