Pasangan Perseorangan "Razul" Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan

id Pasangan,Perseorangan,Razul,Bukti,Dukungan,pilkada,calon,bupati,raja,usman,zulkhainen,Perbaikan

Pasangan Perseorangan "Razul" Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan

Pasangan calon perseorangan Raja Usman (kiri) dan Zulkhainen (2 kiri) diterima Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (2 kanan) dan komisioner KPU Karimun Fakhrurrazi saat menyerahkan bukti dukungan hasil perbaikan, Senin (27/7). (antarakepri.com/Rusdianto)

Dengan diterimanya bukti dukungan hasil perbaikan, maka kami akan kembali melakukan verifikasi faktual untuk mengecek kebenarannya
Karimun (Antara Kepri) - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Raja Usman-Zulkhainen atau "Razul", Senin, menyerahkan bukti dukungan hasil perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Permintaan KPU agar memperbaiki bukti dukungan telah kita penuhi, dan kita serahkan hari ini," kata Raja Usman setibanya di Kantor KPU Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin sore.

Raja Usman yang sebelumnya menjabat Asisten Tata Pemerintahan Setkab Karimun maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 bersama pendampingnya Zulkhainen, Ketua Kerukunan Pemuda Karimun yang juga seorang notaris yang berkantor di Tanjung Balai Karimun.

Ia optimistis bisa lolos sebagai calon bupati bersaing dengan pasangan calon yang diusung partai politik.

"Kami bekerja sekeras mungkin untuk memenuhi semua persyaratan, dan kami optimis bisa lolos," kata Zulkhainen yang turut mendampingi Raja Usman ke Kantor KPU Karimun.

Komisioner yang juga Ketua Divisi Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pasangan jalur perseorangan "Razul" diwajibkan memperbaiki sebanyak 10.602 bukti dukungan berupa identitas kependudukan, setelah diverifikasi faktual oleh petugas Panitia Pemungutan Suara di seluruh kelurahan dan desa.

"Ada 5.301 bukti dukungan yang harus diperbaiki. Sesuai peraturan KPU, jumlah bukti dukungan harus diserahkan setelah perbaikan adalah sebanyak dua kali lipat, sehingga berjumlah 10.602," kata dia.

Perbaikan dilakukan, menurut dia, karena berbagai macam hal, misalnya pemilik identitas kependudukan tidak ditemui, atau pindah ke daerah lain.

"Dengan diterimanya bukti dukungan hasil perbaikan, maka kami akan kembali melakukan verifikasi faktual untuk mengecek kebenarannya," kata dia.

Eko Purwandoko menambahkan, tahapan perbaikan bukti dukungan untuk jalur perseorangan berakhir pada 7 Agustus 2015. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE