Kepolisian Karimun Tangkap Pengedar Sabu Rp1,3 Miliar

id Kepolisian,malaysia,Karimun,Tangkap,Pengedar,Sabu

Kepolisian Karimun Tangkap Pengedar Sabu Rp1,3 Miliar

Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya menunjukkan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram yang disita dari tersangka SI di Mapolres Karimun, Senin (27/7). (antarakepri.com/Rusdianto)

Petugas melakukan undercover, teknisnya tidak bisa saya ceritakan di sini. Tapi yang jelas, anggota yang undercover mulai intensif melakukan komunikasi sejak tiga bulan terakhir
Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, menangkap empat tersangka pengedar sebanyak lebih dari satu kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp1,3 miliar.

"Empat tersangka dengan tiga kasus, penangkapan di empat lokasi berbeda pada bulan Juli ini," kata Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP I Made Sukawijaya di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.

Kapolres I Made Sukawijaya menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba menyita beberapa paket besar dan kecil dengan berat lebih dari 1 kilogram sabu-sabu dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar, dengan asumsi 1 gram seharga Rp1,8 juta.

Ia menuturkan, kasus pertama dengan tersangka SI, seorang warga negara Indonesia yang lama tinggal di Malaysia. SI ditangkap di parkiran Hotel Aston Tanjung Balai Karimun pada Minggu (12/7) dengan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu seberat 1,05 kilogram.

Sabu-sabu sebanyak itu, jelas dia, disimpan tersangka dalam kaleng roti, berhasil disita setelah anggota Satreskrim melakukan penyergapan dan penggeledahan.

"Ini tangkapan kedua terbesar tahun ini, setelah sebelumnya kami menangkap pengedar sabu-sabu sebanyak 3 kilogram beberapa waktu lalu," tuturnya.

Menurut dia, SI sudah lama menjadi target operasi. Anggota Satresnarkoba, kata dia lagi, melakukan penyamaran cukup lama untuk membongkar peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Petugas melakukan undercover, teknisnya tidak bisa saya ceritakan di sini. Tapi yang jelas, anggota yang undercover mulai intensif melakukan komunikasi sejak tiga bulan terakhir," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu yang disita dari tersangka diselundupkan dari Malaysia melalui satu pelabuhan di samping Hotel Gabion Tanjung Balai Karimun.

"Sabu-sabu yang dibawa tersangka masuk melalui pelabuhan tikus," kata dia yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendriyanto.

Tersangka, menurut dia, ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, namun ditangkap lebih dulu setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Dari tangan tersangka juga disita satu unit HP merek Nokia diduga digunakan untuk transaksi," katanya.

Kasus kedua, lanjut Kapolres, dengan tersangka HR yang ditangkap Rabu (15/7) di Jalan Telaga Tujuh, Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun. Dari tangan HR disita satu paket besar, 5 paket sedang dan 6 paket kecil sabu-sabu.

"HR adalah ABK kapal minyak, kita dapat informasi lalu kita kembangkan dengan melakukan pengintaian," ucapnya.

Sedang kasus ketiga dengan dua tersangka, M dan S yang ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dari tangan keduanya disita tiga paket kecil sabu-sabu.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE