Rudi-Amsakar Belum Penuhi Sejumlah Syarat KPU

id Rudi,Amsakar,Syarat,KPU,pilkada,calon,wali,kota,batam

Kami berikan waktu untuk melengkapi berkas dan naskah hingga 7 Agustus 2015
Batam (Antara Kepri) - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Kepulauan Riau, Rudi dan Amsakar Ahmad belum memenuhi sejumlah syarat saat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU Batam, Agus, Selasa mengatakan bakal calon wali kota Batam Rudi belum melengkapi syarat menyertakan visi dan misi program calon kepala daerah, daftar tim kampanye, foto diri, surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta surat keterangan bebas narkoba.

Amsakar juga disebut belum menyertakan visi dan misi program, daftar tim kampanye, foto diri, SPT dan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan bebas narkoba.

Sementara surat pengunduran diri Amsakar Ahmad dari pegawai negeri sipil, sudah ikut disertakan sebagai syarat dan diterima KPU.

Ketua KPU mengatakan seluruh berkas yang kurang masih bisa dilengkapi sebagai syarat ikut pilkada.

"Kami berikan waktu untuk melengkapi berkas dan naskah hingga 7 Agustus 2015," kata Agus.

Dan selama tiga hari dari masa pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian admistrasi, verifikasi faktual keabsahan dokumen bakal pasangan calon.

Di tempat yang sama, bakal calon wali kota Batam, Rudi, mengatakan akan segera melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan sebelum tenggat akhir dari KPU.

Dalam orasinya, Rudi mengatakan optimis dapat memenangkan Pilkada Batam 2015, karena didukung oleh tim yang solid dan pendukung yang setia.

Rudi-Amsakar diusung empat partai, yaitu Partai Demokrat, PKPI, Partai Hanura dan Partai Gerindra, dengan total 13 kursi di DPRD Batam.

Sementara itu, sehari sebelumnya, bakal pasangan calon kepala daerah Ria Saptarika dan Sulstyana juga mendaftarkan diri ke KPU Batam dengan diusung PDIP dan PAN.

Dalam pendaftaran, pasangan Ria dan Sulistyana juga belum menyertakan syarat surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE