Bawaslu Soroti Dugaan Oknum Aparatur Sipil Berpolitik

id aparatur,sipil,pegawai,politik,pilkada,bawaslu,kepri

Kami memang belum melihat bukti, namun sebagai evaluasi, Bawaslu Kepri akan mengeluarkan surat untuk mengingatkan tentang keberadaan ASN dan perangkat desa terkait dengan kegiatan kampanye
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Laporan adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas partai politik menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri.

Pasalnya, mengacu pada PP 53/2010 tetang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Kami memang belum melihat bukti, namun sebagai evaluasi, Bawaslu Kepri akan mengeluarkan surat untuk mengingatkan tentang keberadaan ASN dan perangkat desa terkait dengan kegiatan kampanye," ujar Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Indera, Rabu.

Menurutnya, surat tersebut akan dibuat sebelum penetapan masa kampanye (24/8) dan ditembuska kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang rencana mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam pemilihan kepala daerah serentak.

Apabila masih ada ASN terlibat dalam kampanye atau melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya setelah dikeluarkan surat tersebut, maka proses sanksi berlanjut.

Permasalahan di lapangan, pegawai yang terlibat dalam aktivitas partai politik tidak menggunakan atribut PNS. Namun menurutnya, bukti dalam bentuk foto bisa memperkuat keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.

"Pertanyaannya apakah oknum tersebut betul PNS,  kemudian permasalahan kehadiran oknum tersebut dalam aktivitas partai politik. Jika dua hal tersebut jadi temuan, maka Bawaslu siap merekomendasi untuk tindak lanjut," paparnya.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu tetap memandang aktivitas oknum terkait sebagai bentuk dukungan kepada partai politik.

"ASN itu harus bersifat pasif. Artinya memiliki hak pilih tapi tidak terlibat dalam dukungan parpol," tegasnya.

Pandangan itu akan disampaikannya kepada KPU Kepri sebelum masuk tahapan kampanye, dengan harapan pandangan KPU Kepri sejalan dengan Bawaslu.

"Kami juga akan membuat tembusan ke Menpanrb untuk menceritakan kondisi ASN di Kepri, semoga Menpanrb turun ke Kepri," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE