PAW Ria Saptarika Tunggu Setjen DPD RI

id PAW,pengganti,batam,Ria,Saptarika,Setjen,DPD,pilkada,wali,kota,calon

Tidak sampai harus hitung ulang, data kami kan ada. Verifikasi saja
Batam (Antara Kepri) - Pergantian antar waktu anggota DPD RI, Ria Saptarika dengan calon anggota DPD RI lainnya dilakukan setelah Sekretariat DPD RI mengeluarkan Surat Keputusan penetapan pengunduran diri Ria.

"Setelah kami menerima surat dari Sekretariat DPD RI, baru itu diproses, sekarang belum, " kata Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin di Batam, Rabu.

Ria Saptarika diwajibkan mundur dari keanggotaan DPD RI, sebagai syarat maju dalam Pilkada. Ria Saptarika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Batam yang diusung PDIP dan PAN.

Ia mengatakan sesuai ketentuan, maka pengganti Ria Saptarika adalah calon anggota DPD RI dengan perolehan suara terbanyak nomor lima.

Berdasarkan catatan Antara, perolehan suara terbanyak kelima dalam Pemilihan Anggota DPD RI 2014 untuk daerah pemilihan Kepulauan Riau adalah Muhammad Nabil.

"Kalau tidak salah, iya. Saya sudah lupa, sudah tahun lalu," kata Said.

Ia mengatakan setelah KPU Kepri menerima SK penetapan pengunduran diri Ria Saptarika, maka kemudian KPU akan melakukan verifikasi data calon penggantinya.

"Tidak sampai harus hitung ulang, data kami kan ada. Verifikasi saja," kata dia.

Dalam kesempatan itu ia mengingatkan SK penetapan pengunduran diri Ria Saptarika sudah harus diterima KPU Batam, maksimal 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon wali kota, 24 Agustus 2015.

Jika surat itu tidak diserahkan ke KPU sesuai waktunya, maka pencalonan Ria Saptarika akan dibatalkan.

Said menyatakan perlakuan yang sama juga berlaku untuk seluruh bakal calon kepala daerah yang kini menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten kota.

"Ada banyak anggota DPRD kabupaten kota yang maju sebagai calon kepala daerah di Kepri," kata dia tanpa merinci nama-nama bakal calon bupati dan wakil bupati dari legislatif.

Terpisah, Ria Saptarika mengatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPD RI. Surat itu juga sudah dilampirkan sebagai syarat pendaftaran sebagai calon wali kota ke KPU Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE