Panwaslu: Data Pemilih Pilkada Karimun Rawan Gugatan

id Panwaslu,Daftar,Pemilih,Pilkada,Karimun,Rawan,Gugatan,data,ppdp

Kami berharap tidak ada lagi warga yang sudah meninggal dunia, atau pindah ke daerah lain masih tercatat dalam DPT. PPDP adalah ujung tombak dalam menyusun DPT yang akurat
Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berpendapat bahwa penyusunan data pemilih untuk pemilihan kepala daerah setempat rawan gugatan dan sengketa.

"Keterlambatan pemutakhiran data pemilih oleh PPDP ke rumah-rumah dikhawatirkan berdampak pada molornya penetapan DPT, dan bisa menuai gugatan," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Tiuridah mengatakan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP seharusnya sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan datang ke rumah-rumah penduduk sejak 15 Juli dan berakhir pada 19 Agustus.

Namun, kata dia, sampai saat ini coklit ke rumah-rumah oleh PPDP belum dilakukan. Tiuridah meragukan hasil coklit bisa akurat karena batas waktu coklit sudah singkat, tinggal 21 hari.

"Apa mungkin hasilnya bisa maksimal jika waktu untuk coklit sangat singkat. Berdasarkan pengalaman dalam pemilu atau pilkada yang telah lalu, data pemilih menjadi masalah yang paling menonjol dan paling banyak digugat oleh peserta pilkada," ucapnya.

PPDP dalam melakukan coklit pemilih ke rumah-rumah, menurut dia, harus menempelkan stiker pada rumah yang telah didatangi, serta memberikan surat tanda terima bahwa pemilih yang tinggal pada satu rumah sudah dicatat dan dimutakhirkan.

"Informasi kami peroleh, stiker dan surat tanda terima itu belum dicetak. Dua jenis logistik ini, informasinya dicetak oleh KPU provinsi, dan kami tidak tahu mengapa belum dicetak padahal PPDP sudah harus bekerja terhitung 15 Agustus," ucapnya.

Ia mengingatkan KPU agar memberikan perhatian penuh dalam menyusun DPT agar akurat sehingga tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari.

"Kami berharap tidak ada lagi warga yang sudah meninggal dunia, atau pindah ke daerah lain masih tercatat dalam DPT. PPDP adalah ujung tombak dalam menyusun DPT yang akurat," kata dia.

Ia juga mengajak partai politik, tim sukses pasangan calon independen serta segenap masyarakat untuk proaktif memantau pemutakhiran data pemilih, sehingga tidak ada lagi gugatan setelah pemungutan suara selesai.

"Kalau belum didatangi PPDP, segera melapor ke PPS atau PPK, atau bisa kepada kami," kata dia lagi.

Panwaslu, lanjut Tiuridah, belum bisa bekerja maksimal dalam memantau pemutakhiran data pemilih karena Panitia Pengawas Lapangan di tingkat kelurahan dan desa belum terbentuk.

"Kami baru punya Panwascam, PPL belum terbentuk karena anggaran dari pemerintah daerah belum cair. Jadi, pemantauan tidak bisa maksimal dengan geografis Karimun yang berpulau-pulau," katanya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE