Sekda: Aparatur Sipil Negara Boleh Hadiri Kampanye

id Sekda,Tanjungpinang,Aparatur,Sipil,Negara,pegawai,Boleh,Hadir,pilkada,gubernur,calon,kepri,Kampanye

Kami sudah sampaikan secara berulang-ulang, bahwa ASN harus bersikap netral. Sehingga apabila ada ASN yang nakal dan ada bukti, akan kita proses
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan hadir dalam kampanye Pilkada, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak memakai atribut kedinasan.

"Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, mereka dibolehkan hadir mendengarkan program yang disampaikan dalam kampanye, sepanjang tidak menggunakan plat merah dan atribut pegawai negeri sipil (PNS)," kata Sekda Kota Tanjungpinang, Riono, Sabtu.

Sementara itu, terkait larangan bagi ASN atau PNS, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, menurut Sekda adalah ikut terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

"Seperti menggunakan plat merah, atribut PNS, berorasi, mengajak dan lain sebagainya, dilarang dalam PP tersebut," ujarnya.

Menurutnya, ASN juga harus bersikap netral dalam konteks memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa melihat perbedaan partai.

Akan tetapi, Riono enggan memastikan ASN di Pemerintahan Kota Tanjungpinang bakal terlibat langsung dalam aktivitas partai.

Sebagai antisipasi, ia sudah memerintahkan seluruh kepala SKPD untuk menginformasikan agar ASN di Pemerintahan Kota Tanjungpinang bersikap netral.

"Kami sudah sampaikan secara berulang-ulang, bahwa ASN harus bersikap netral. Sehingga apabila ada ASN yang nakal dan ada bukti, akan kita proses," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE