Polda Kepri Periksa Kesaksian Kepala BP Batam

id Polda,Kepri,Kesaksian,Kepala,BP,Batam,korupsi,laboratorium,alat

Kapasitasnya masih sebagai saksi atas kasus tersebut. Pertanyaan seputar proses pengadaan hingga lelang
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaja sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.

"Iya, beliau (Mustofa Widjaja) diperiksa. Pemeriksaan sekitar empat jam," kata Kasudit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arie Budiman di Batam, Senin.

Ia mengatakan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan usai sekitar pukul 14.00 WIB diruang Sub Direktorat Cybercrime Polda Kepri.

"Kapasitasnya masih sebagai saksi atas kasus tersebut. Pertanyaan seputar proses pengadaan hingga lelang," kata dia.

Sebelumnya Polda Kepri juga sudah memeriksa sejumlah pejabat BP Batam termasuk deputi terkait dugaan korupsi dana pengadaan tahun anggaran 2014 tersebut.

Meskipun sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan banyak tersangka atas kasus korupsi tersebut, namun sampai saat ini baru HP dari BP Batam yang disebutkan selaku tersangka.

"Kami berharap HP koorporatif saat diperiksa dan mau membongkar keterlibatan pejabat lainnya. Namun sampai saat ini tersangka masih memilih bungkam," kata Arif.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sebelumnya juga sudah menggeledah kantor PT Cakrayudha Persada di Bandung, selaku pemenang tender pengadaan peralatan laboratorium uji BP Batam pada 2014 yang kini terindikasi dikorup.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama dokumen tender dari perusahaan tersebut termasuk penetapan menjadi pemenang.

Perusahaan ini merupakan pemenang tender dengan harga penawaran Rp3.291.097.480. Pada saat lelang tercatat diikuti 32 perusahaan, perusahaan pemenang merupakan peserta ke-32. Pengadaan alat tersebut dilakukan BP Batam, setelah Kementerian Perindustrian melarang produk mainan impor masuk ke Batam tanpa label SNI yang diberlakukan mulai pertengahan 2014.

Alat tersebut bisa digunakan untuk uji sampel yang selanjutnya diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk diberikan SPPT SNI.

Setelah memiliki alat tersebut, BP Batam terus melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan yang ada di kota industri itu agar melakukan pengujian material ataupun produk di laboratorium BP Batam.

Namun ternyata proses pengadaan alat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Produk-produk yang dibeli kebanyakan buatan Tiongkok dengan harga yang diduga sudah digelembungkan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE