Target Pajak Kepri Capai Rp9 Triliun

id Target,Pajak,Kepri

Untuk Riau dan Kepri ditargetkan Rp25,19 triliun, naik 51 persen. Untuk target di Kepri sekitar Rp9 triliun
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan dari sektor pajak di Kepulauan Riau pada tahun ini sekitar Rp9 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk Riau dan Kepri ditargetkan Rp25,19 triliun, naik 51 persen. Untuk target di Kepri sekitar Rp9 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau (kepri) Jatnika dalam sosialisasi PMK-91/PMK.03/2015 di Tanjungpinang, Kamis.

Dia mengatakan, realisasi pajak yang ditargetkan tersebut hingga Juli 2015 baru mencapai 40 persen. Petugas pajak secara intensif melakukan pembinaan dan mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Salah satu program untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya, yakni dengan menetapkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan. Seluruh wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya pada tahun ini, tidak dikenakan sanksi berupa denda, meski mengalami keterlambatan.

"Kami optimistis penerimaan negara dari pajak di Kepri dapat tercapai," ujarnya.

Jatnika menambahkan, pendataan terhadap wajib pajak juga dilakukan secara intensif. Salah satu strategi yang dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kepri.

"Kami sudah memiliki data wajib pajak, yang akan diverifikasi secara akurat dengan data dari Pemerintah Kepri," katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang mendukung pembangunan pasti membayar pajak. Pendapatan negara salah satunya bersumber dari pajak.

Pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi, tidak dapat dihindari. Secara umum masyarakat Kepri jauh lebih taat pajak dibanding daerah lain.

"Pertumbuhan ekonomi di Kepri 7 persen di atas rata-rata nasional yang tidak mencapai 5 persen," ujarnya.

Dua perwakilan pengusaha yang diberi kesempatan untuk menyampaikan testimoni, yakni Abidin dan Henky Suryawan mengimbau seluruh pengusaha membayar pajak. Pembayaran pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia untuk mendukung pembangunan.

"Bayarlah pajak tepat waktu. Kondisi sekarang berbeda dengan dahulu. Sekarang sistem lebih terbuka dan banyak kemudahan yang diperoleh pengusaha dalam membayar pajak, seperti dihapuskannya sanksi atau denda pada tahun ini," kata Henky Suryawan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE