BNK Karimun Rehabilitasi Pengguna Narkoba Terjaring Razia

id BNK,Karimun,Rehabilitasi,Pengguna,Narkoba,Razia,narkotika,razia,hiburan,malam

Karimun (Antara Kepri) - Badan Narkotika Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merehabilitasi 20 pengguna narkoba yang terjaring dalam razia di empat tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.

"Mereka kita rehab rawat jalan di rumah sakit (RSUD Karimun) antara 8 sampai 12 hari. Dari rehab rawat jalan itu, baru kita ketahui apakah mereka hanya pengguna ringan atau sedang, atau pengguna berat," kata Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Karimun AKBP T A Rachman di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Menurut AKBP T A Rachman, jika ternyata dari 20 orang tersebut merupakan pengguna berat, maka akan direhabilitasi total di Panti Rehabilitasi Narkoba Batam.

Selama rehabilitasi rawat jalan, mereka akan mendapat penanganan secara medis, dan diperiksa kesehatannya oleh beberapa dokter spesialis, termasuk dokter psikiater dan lainnya.

"Jadi tergantung hasil assesment, memang pengguna berat, iya akan masuk rehab di Batam, tapi kalau ringan atau sedang dirawat jalan saja di sini," katanya menegaskan.

BNK Karimun menggelar razia narkoba secara serentak di empat tempat hiburan malam pada Jumat dinihari, mulai pukul 00.15-02.00 WIB, Pab dan Karaoke Champion Hotel Aston, Karaoke Satria, Pab dan Karaoke Wiko dan Diskotek Bravo..

Razia dilakukan tim gabungan dengan jumlah personel sebanyak 54 orang, terdiri atas personel BNK Karimun, TNI AD, TNI AL, Polisi Militer TNI AD maupun TNI AL, Satpol PP serta petugas tes urine.

Setiap pengunjung tidak luput dari pemeriksaan dan penggeledahan petugas. Usai penggeledahan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat terhadap para karyawan maupun pengunjung empat tempat hiburan tersebut.    

Ke-20 orang tersebut positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine dalam razia serentak di empat tempat hiburan malam tersebut.

Ia menjelaskan, 20 orang yang terjaring razia tersebut terdiri atas 12 perempuan dan 8 laki-laki. Sebagian besar adalah wanita pramuria atau biasa disebut "public relation" yang mendampingi pengunjung menyanyi, sebagian lagi adalah pengunjung diskotek, pab atau karaoke.

Razia tersebut, menurut T A Rachman, merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden Joko Widodo pada Februari 2015, yang menyatakan Indonesia sedang dalam keadaan darurat narkoba.

BNK, menurut dia, punya tanggung jawab untuk melakukan razia pada tempat-tempat hiburan malam dengan sasaran pengguna narkoba.

Razia tersebut tidak menemukan barang bukti narkoba, sedangkan 20 orang, termasuk satu penyangi Pub Champion Hotel Aston terjaring dalam razia tersebut.

Sekretaris Satpol PP Karimun yang juga koordinator razia Raja Azli mendukung razia yang digelar BNK. Ia mengatakan, sejumlah personel Pol PP dikerahkan untuk ikut dalam razia tersebut.

"Kami sebagai pendukung, soal tindakan selanjutnya tentu berada di tangan BNK," kata dia. (Antara)

Editor: Riza Fahriza

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE