Persyaratan Pelamar Direktur PDAM Karimun Dinilai Akal-akalan

id Persyaratan,air,tirta,Pelamar,Direktur,PDAM,Karimun,seleksi

Persyaratan Pelamar Direktur PDAM Karimun Dinilai Akal-akalan

Raja Zuriantiaz (antarakepri.com/Rusdianto)

Jabatan direktur adalah pimpinan yang dituntut mampu menata dan mengembangkan perusahaan, bukan seperti kepala teknis yang membutuhkan kualifikasi keahlian tertentu
Karimun (Antara Kepri) - Mantan legislator Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Zuriantiaz menilai persyaratan bagi pelamar jabatan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun merupakan akal-akalan untuk menutup peluang putra/putri daerah setempat.

"Bagaimana tidak formalitas belaka dan akal-akalan jika persyaratan khusus yang dicantumkan dalam pengumuman di media terkesan mengada-ada, cenderung menutup peluang bagi orang Karimun," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Raja Zuriantiaz mengatakan hal tersebut terkait persyaratan bahwa pelamar harus memiliki pengalaman kerja lima tahun di bidang perusahaan air minum, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tersebut.

Ia mengatakan pengalaman kerja lima tahun terlalu berat dan sulit untuk mencari calon yang memenuhi persyaratan tersebut.

"Di Kepri, mana ada orang yang memenuhi syarat itu. Kalaupun ada, pasti berpikir dua kali untuk berhenti dari tempat kerjanya," kata dia.

Menurut Raja Zuriantiaz persyaratan tersebut secara tidak langsung menutup ruang bagi putra/putri Karimun untuk berkompetisi menduduki posisi direktur di BUMD yang baru didirikan, setelah DPRD Karimun mengesahkan Perda tentang PDAM setahun silam.

Putra-putri Karimun, ujarnya, banyak lulusan sarjana dengan prestasi tidak kalah dengan yang dari daerah lain. Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah member kesempatan kepada mereka yang berpotensi untuk meniti karir di daerah sendiri.

"Jabatan direktur adalah pimpinan yang dituntut mampu menata dan mengembangkan perusahaan, bukan seperti kepala teknis yang membutuhkan kualifikasi keahlian tertentu, wajar perusahaan mencari mereka yang memiliki pengalaman kerja," kata dia.

Ia mendesak panitia seleksi merevisi persyaratan tersebut karena terlalu berat dan mengada-ada. Selain itu, persyaratan bebas dari G 30 S/PKI juga tidak relevan dengan kondisi kekinian.

"Saya yakin, para pendaftar lahir setelah peristiwa G 30 S/PKI, jadi menurut saya tidak perlu dicantumkan," kata dia.

Sejak pendaftaran dibuka pada 6 Agustus 2015 hingga ditutup 12 Agustus 2015, belum satu orang pun yang menyerahkan berkas lamaran, baik melalui pos ataupun langsung ke panitia seleksi. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE