Kapolri Dijadwalkan Beri Penghargaan Jajaran Polda Kepri

id Kapolri,badrodin,haiti,Penghargaan,Jajaran,Polda,Kepri

Kapolri Dijadwalkan Beri Penghargaan Jajaran Polda Kepri

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (antaranews.com)

Sebelumnya, Kapolri memang sudah mengeluarkan maklumat larangan penimbunan bahan kebutuhan pokok. Tujuannya agar pasokan ke masyarakat tidak terhambat. Kalau ditemukan penimbunan, kami akan tindak tegas
Batam (Antara Kepri) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Rabu pagi, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Batam dan akan memberikan pengarahan bagi perwira dan pejabat utama jajaran Polda Kepri terkait kondisi terkini kamtibmas yang harus diantisipasi jajaran Polri.

"Rabu (26/8) pagi Kapolri bersama rombongan dari Mabes akan melakukan pertemuan dengan jajaran perwira dan pejabat utama Polda Kepri untuk memberikan pengarahan," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, di Batam, Selasa.

Kunjungan kerja Kapolri ke Batam tersebut merupakan yang pertama semenjak Jenderal Badrodin Haiti dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden RI Joko Widodo pada April 2015 lalu.

"Ini kunjungan kerja pertama ke Kepri. Tentu banyak arahan yang akan disampaikan pada seluruh jajaran di Polda Kepri," kata dia.

Meskipun kegiatan dijadwalkan baru akan berlangsung pada Rabu pagi, namun saat ini (Selasa siang) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah tiba di Batam.

Salah satu hal penting yang akan disampaikan Kapolri diperkirakan mengenai pencegahan penimbunan kebutuhan pokok yang berpotensi dilakukan oleh pengusaha sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Sebelumnya, Kapolri memang sudah mengeluarkan maklumat larangan penimbunan bahan kebutuhan pokok. Tujuannya agar pasokan ke masyarakat tidak terhambat. Kalau ditemukan penimbunan, kami akan tindak tegas," kata dia.

Kapolri, kata dia, menyatakan jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan ditindak tegas karena penimbunan merupakan tindakan kriminal dan berdampak besar pada masyarakat.

"Penimbun akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan tuntutan hingga tujuh tahun penjara dan denda Rp100 miliar," kata Hartono.

Yang dimaksud menimbun, kata dia, dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Selanjutnya, menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan, terganggu, katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE