Bawaslu Kepri-Komisi ASN Tangani PNS Tidak Netral

id Bawaslu,Kepri,Komisi,ASN,PNS,Netral,pegawai,aparatur,sipil,pilkada

Kami ingatkan petahana tidak mempengaruhi mantan anak buahnya di pemerintahan. Biarkan para PNS netral dalam pilkada
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menangani PNS yang tidak netral dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Kalau ada ditemukan PNS yang tidak netral, kami laporkan ke Bawaslu RI, pemerintah daerah dan Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Senin.

Menurut dia, sejauh ini belum ada laporan terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang berpolitik praktis. Bawaslu Kepri dan jajarannya juga belum menemukan bukti-bukti terkait PNS yang melakukan kegiatan politik untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

"Jika ditemukan ada PNS yang tidak netral, laporkan kepada kami. Kami pasti tindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Dia mengemukakan PNS di Kepri mudah dipengaruhi karena figur-figur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dalam Pilkada Kepri 2015 hanya ada dua pasangan calon yakni M Sani-Nurdin Basirun dan Soerya Respationo-Ansar Ahmad.

M Sani dan Soerya merupakan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2010-2015. Sedangkan Ansar Ahmad telah dua periode menjabat sebagai Bupati Bintan.

Begitu pula Nurdin Basirun selama dua periode berturut-turut menjabat sebagai Bupati Karimun.

"Kami ingatkan petahana tidak mempengaruhi mantan anak buahnya di pemerintahan. Biarkan para PNS netral dalam pilkada," ujarnya.

Indrawan mengimbau PNS tidak terjebak dalam kepentingan politik para kandidat. PNS berhak memilih, berhak menyukai kandidat tertentu, tetapi tidak boleh melakukan kegiatan politik untuk memenangkan kontestan pilkada.

"Gunakan hak pilih pada hari pemungutan suara jika menyukai kandidat tertentu," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE