KPU Tanjungpinang Imbau Mahasiswa Urut Surat Pindah

id KPU,Tanjungpinang,Mahasiswa,Surat,Pindah,pilih,pilkada

Saya pikir tidak efektif menggunakan hak suara di kampung karena harus bolos kuliah
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau, mengimbau mahasiswa yang berasal dari berbagai pulau mengurus surat pindah pilih agar dapat menggunakan hak suaranya di kota itu.

"Di Tanjungpinang ada ribuan mahasiswa yang berasal dari Natuna, Anambas, Lingga, Karimun dan Batam. Kalau mereka tidak urus surat pindah pilih pada Pilkada Kepri 2015, maka tidak dapat memilih di kota ini," ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria di Tanjungpinang, Senin.

Dia menjelaskan, mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bintan tidak sulit menggunakan hak suaranya meski tidak memiliki KTP Tanjungpinang. Mereka dapat menggunakan hak suaranya di tempat tinggalnya sesuai hasil pendataan pemilih yang dilakukan petugas.

Sedangkan mahasiswa yang merantau ke Tanjungpinang untuk kuliah di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftah Ulmu dan lainnya harus pulang kampung untuk menggunakan hak suaranya jika tidak memiliki KTP Tanjungpinang.

Namun hal itu mustahil dilakukan karena hanya pada hari pemungutan suara, yakni Rabu 9 Desember 2015 kampus dan kantor pemerintahan diliburkan. Untuk pulang kampung membutuhkan biaya yang besar, seperti ke Natuna, Anambas, Karimun dan Lingga.

Selain itu, perjalanan menggunakan kapal untuk pulang kampung, kecuali ke Batam, membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk ke Natuna dan Anambas dibutuhkan waktu sehari semalam dengan jadwal kapal dua hari sekali.

Sedangkan ke Lingga membutuhkan waktu sekitar empat jam dan menuju ke Karimun membutuhkan waktu tiga jam.

"Saya pikir tidak efektif menggunakan hak suara di kampung karena harus bolos kuliah," tuturnya.

Robby mengatakan, banyak mahasiswa yang tidak memiliki KTP Tanjungpinang pada Pemilu Legislatif 2014 tidak menggunakan hak suaranya karena tidak mengurus surat pindah pilih.

"Mahasiswa yang bisa pulang ke kampung halamannya juga terpaksa tidak kuliah pada keesokan harinya," katanya.

Menurut dia, mahasiswa yang berkeinginan untuk menggunakan hak pilih dapat mengurus surat pindah pilih. Mereka dapat mengurusnya sendiri atau dengan bantuan keluarga di kampung.

"Jika kurang paham dapat menanyakan hal ini kepada anggota KPU Tanjungpinang," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE