DPRD Lingga Setujui LPP APBD 2014 dengan Catatan

id dprd,lingga,apbd,penggunaan,anggaran,2014

DPRD Lingga Setujui LPP APBD 2014 dengan Catatan

Rapat paripurna DPRD Lingga dengan agenda pengesahan Perda LPP APBD 2014. (antarakepri.com/Ardhi)

Catatan ini yang harus segera diselesaikan eksekutif. Kita menyetujui ranperda namun dengan catatan tersebut. Kita akan layangkan surat yang berisi catatan tersebut ke TAPD
Lingga (Antara Kepri) - Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lingga menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2014 untuk disahkan sebagai Perda dalam rapat paripurna dengan memberikan sejumlah catatan.

"Ada beberapa kelemahan pada LPP APBD 2014, yang harus segera diluruskan oleh pihak eksekutif. Ranperda tetap kita setujui namun dengan catatan pihak eksekutif harus segera meluruskan temuan yang ada dalam LPP tersebut," kata Ketua Gabungan Komisi, Riono, usai paripurna Ranperda APBD 2014 menjadi perda di aula DPRD, Jumat.

Drs Riono mengatakan, dalam laporan APBD 2014, telah ditemukan beberapa kelemahan yang harus diperhatikan pihak eksekutif, meskipun paripurna menyetujuinya, mengingat roda pemerintahan Kabupaten Lingga harus terus berjalan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lingga sementara, Kamarudin Ali tersebut, Riono memaparkan beberapa catatan kejanggalan d iantaranya, dalam laporan final APBD-P 2014 yang disampaikan pada paripurna, disepakati jumlah anggaran sebesar Rp930.156.332.779,93, artinya angka tersebut yang dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur.

Namun pada kenyataanya, dia melanjutkan, muncul angka baru pada APBDP 2014 sebesar Rp955.844.370.313,01 yang diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Alasan munculnya angka itu, setelah adanya penambahan anggaran DPAL sebesar Rp28.737.325.293,38.

"Sebagaimana hasil Evaluasi Gubernur, pada tanggal 21 November 2014, poin pembiayaan angaka 1, bahwa diketahui penerimaan APBD murni 2014 sebelumnya, dianggarkan Rp28 miliar untuk mendanai kegiatan lanjutan. Sedangkan, penerimaan APBDP Tahun 2014 tidak dianggarkan kegiatan tersebut, yang akhirnya menyebabkan SILPA sebesar 28 Milyar," kata Riono.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, dikatakan Riono, tidak terdapat alokasi anggaran DPAL yang harus dibelanjakan pada APBDP tahun 2014, dalam rencana kegiatan anggaran RKA di SKPD terkait. Oleh karena itu, Pemkab Lingga harus merencanakan kembali untuk mendanai kegiatan lanjutan tersebut, dan memformulasikan kembali dalam APBDP tahun 2015.

"Kenyataannya, DPAL telah dibelanjakan tanpa mengalokasikan dalam APBDP tahun 2014," paparnya.

Selain permasalahan tersebut, Riono juga menjelaskan, gabungan komisi tidak menyetujui pembayaran hutang yang dilakukan Pemkab kepada pihak ketiga sebesar 127 Milyar sebelum anggaran disahkan di APBD P tahun 2015. Hal itu dianggap melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2014, tentang pedoman penyusunan anggaran yang dilampirkan pada Bab V poin 20.

Bahkan, surat BPK RI perwakilan Pemprov Kepri No.9.A/S-HP/XVIII.TJP/05/2015, tentang hasil audit laporan keungan Pemkab Lingga, point H, yang menjelaskan telah merekomendasi Bupati melakukan pembayaran hutang kepada pihak ke tiga serta pengembalian dana kapitasi kepada FKTP sekitar Rp2 miliar tersebut, setelah dianggarkan dalam APBDP tahun 2015.

"Dua dasar hukum tersebut, bermakna pembayaran hutang Rp127 miliar itu, harus dianggarkan dulu di APBDP 2015. Namun, kenyataannya sudah dibayar oleh Pemkab pada APBD murni, bahkan tidak juga dianggarkan dalam APBD murni 2015 tersebut. Didapati hal itu dari hasil audit BPK RI poin 3 huruf B," kata Riono, di ruangan rapat yang dihadiri 13 dari 20 anggota dewan dan undangan rapat lainnya.

Permasalahan lainnya, Riono menambahkan, hutang Pemkab yang disebut-sebut sebesar 127 milyar kepada pihak ketiga tersebut, apakah angka yang di laporkan eksekutif atau angka yang di temukan BPK RI. Jika angka itu hanya laporan saja, bukan hasil audit BPK, maka Komisi DPRD minta hutang tersebut diaudit. Hasilnya diserahkan ke DPRD Lingga.

"Catatan ini yang harus segera diselesaikan eksekutif. Kita menyetujui ranperda namun dengan catatan tersebut. Kita akan layangkan surat yang berisi catatan tersebut ke TAPD," tutup Riono.

Pantauan Antara, Ranperda APBD Lingga tahun 2014 yang dibahas dalam paripurna di aula kantor DPRD Lingga, telah disetujui ketua rapat Paripurna, berdasarkan keputusan bersama13 orang anggota dewan yang hadir. Namun, DPRD memberi catatan kepada eksekutif untuk meluruskan seluruh kelemahan-kelemahan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD 2014 tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai Perda, maka syarat untuk melakukan pembahasan APBD perubahan tahun 2015 yang terhitung mendekati batas akhir tersebut, akan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Ketua rapat meminta pihak eksekutif menyampaikan laporan pembahasan APBDP tahun anggaran 2015 itu kepada DPRD sesegera mungkin. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE