KPU Imbau Warga Proaktif Daftar sebagai Pemilih

id KPU,Warga,Daftar,Pemilih,pilkada,karimun,dps,dpt

KPU Imbau Warga Proaktif Daftar sebagai Pemilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun Ahmad Sulton. (antarakepri.com/Rusdianto)

Masyarakat silakan memberi tanggapan kalau ada pemilih yang sudah pindah atau meninggal dunia. Pemilih juga bisa melapor selama tahapan ini jika belum tercatat sebagai pemilih
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengimbau warga masyarakat untuk proaktif mendaftar sebagai pemilih jika belum didatangi petugas atau belum dicatat sebagai pemilih untuk pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Kami mengimbau peran aktif warga yang belum terdata Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ketika melakukan coklit pemilih ke rumah-rumah," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton, di Tanjung Balai, Karimun, Selasa.

Sulton mengatakan, pemilih kemungkinan tidak tercatat atau terdata karena pindah domisili, sehingga alamat domisilinya tidak lagi sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu tanda penduduk.

Ia tidak menyangkal kemungkinan PPDP tidak mendatangi satu rumah dan tidak ditempeli stiker tanda pemilih dalam rumah tersebut telah didata.

"PPDP memutakhirkan data pemilih berdasarkan DP4, mengacu pada pemegang KTP yang diserahkan pemerintah kepada KPU pusat. Seorang pemilih bisa saja tidak terdata karena pindah dari kelurahan lain tapi belum melapor, atau belum mengurus surat pindah," tuturnya.

Ia menjelaskan, tahapan pemutakhiran atau coklit (cocok dan teliti) data pemilih oleh PPDP memang sudah selesai, dan hasilnya sudah sampai ke tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada pada Rabu (2/9).

DPS yang telah ditetapkan itu, menurut dia, akan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa pada 3-9 September, dan selanjutnya PPS akan mengumumkan kepada masyarakat, menampung tanggapan dan masukan pada 10-19 September.

"Masyarakat silakan memberi tanggapan kalau ada pemilih yang sudah pindah atau meninggal dunia. Pemilih juga bisa melapor selama tahapan ini jika belum tercatat sebagai pemilih," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia lagi, petugas PPS menyusun DPS perbaikan yang mengacu pada tanggapan masyarakat tersebut, dan selanjutnya disampaikan ke PPK, dan diteruskan ke KPU untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 1-2 Oktober.

"DPT diumumkan di PPS mulai 12 Oktober sampai hari pemungutan suara," ucapnya.

Jika masih ada pemilih yang belum tercatat dalam DPT, ia mengatakan, warga masih bisa dicatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tahapannya dimulai pada 13 Oktober-20 Oktober.

Data diperoleh, jumlah pemilih yang dimutakhirkan PPDP mengacu pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) yang berjumlah 178.401 orang, terdiri atas 97.387 laki-laki dan 87.314 perempuan, dengan pemilih pemula sebanyak 3.481 orang dan pemilih berusia 90 tahun ke atas 256 orang.

Jumlah pemilih dalam DP4 tersebut, katanya lagi, lebih banyak dari pemilih dalam DPT Pemilu Presiden 2014 yang lalu yang tercatat sebanyak 168.169 orang. (Antara)

Editor: Johnny Tarigan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE