Lima Calon Bupati Natuna Deklarasikan Pilkada Damai

id bupati,Pasangan,Calon,Deklarasi,Pilkada,Damai

Lima Calon Bupati Natuna Deklarasikan Pilkada Damai

Salah satu peserta Pilkada Natuna menandatangani penyelenggaraan Pilkada secara damai. (antarakepri.com/Zam Jambak)

Lebih kurang 100 hari untuk menyampaikan visi dan misi, prinsip yang harus di kedepankan oleh pasangan calon adalah jujur, terbuka dan dialogis
Natuna (Antara Kepri) - Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati menandatangani tujuh poin deklarasi pilkada damai di Gedung Gasing Bandarsyah, Ranai, Kabupaten Natuna, Kamis.

Kelima pasang calon tersebut antara lain, lyas Sabli-Wan Haris Munandar, Dediyanto (Atet)-M Yunus, Rodhial Huda-Rusdi, Imalko-Mustamin Bakrie dan Hamid Rizal-Ngesti Yuni Suprapti.

Adapun tujuh poin deklarasi yang disepakati, pertama, menjaga suasana kondusif, aman, damai demi terciptanya persatuan dan kesatuan. Kedua, mematuhi jadwal, tempat, dan waktu pelaksaan kampanye. Ketiga, saling menghargai dan menghormati antar pasangan calon maupun antar tim pasangan calon.

Kemudian keempat, bersikap santun, beretika dan tidak menghujat, memfitnah dan menghina pasangan lain. Kelima, menghindari politik uang atau memberikan imbalan yang sifatnya mempengaruhi pemilih. Keenam, menerima dan menghormati hasil pemilukada Natuna dengan kebesaran jiwa. Dan ketujuh, menyelesaikan persoalan yang mungkin timbul pada pilkada dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pantauan, seluruh pasangan calon menghadiri acara penandatanganan deklarasi pilkada damai tersebut. Massa pendukung calon yang ikut hadir juga tertib. Selain para pasangan calon dan komisioner KPU, hadir juga Sekda, Kapolres, Ketua DPRD, perwakilan kejaksaan, Kodim, pengadilan dan Panwaslu Natuna.

Ketua KPU Natuna, Affuandris mengatakan, Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015, dimulai dengan berkampanye dari 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 adalah masa untuk menyampaikan visi dan misi para calon.

Siapapun yang berkampanye terbuka di lapangan, baik lembaga maupun tim sukses harus mengacu pada UU No 8 tahun 2015 dan PKPU no 7 tahun 2015, masa kampanye pada calon dipayungi hukum, dan yang melanggar akan dipidanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Lebih kurang 100 hari untuk menyampaikan visi dan misi, prinsip yang harus dikedepankan oleh pasangan calon adalah jujur, terbuka dan dialogis," kata dia.

Dalam pilkada di Natuna kata dia, KPU Natuna tetap mengedepankan prinsip pilkada yang berintegritas, bersih, jujur dan damai.

Usai menandatangani deklarasi pilkada damai, semua pasangan calon berfoto bersama dan diakhiri pula dengan bernyanyi bersama. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE