KPU Menjatah Peserta Pilkada Sekali Rapat Umum

id KPU,Peserta,Pilkada,kampanye,pilkada,karimun,Rapat,Umum

KPU Menjatah Peserta Pilkada Sekali Rapat Umum

Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun Ahmad Sulton. (antarakepri.com/Rusdianto)

Kampanye terbuka atau rapat umum kita tetapkan satu kali pada tiga lokasi yang telah disepakati bersama tiga pasang calon
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menetapkan, tiga pasang calon bupati dan calon wakil bupati yang bertanding dalam Pilkada 9 Desember 2015, hanya boleh satu kali menggelar kampanye terbuka atau rapat umum.

"Kampanye terbuka atau rapat umum kita tetapkan satu kali pada tiga lokasi yang telah disepakati bersama tiga pasang calon," kata Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Ahmad Sulton menjelaskan, ketentuan kampanye terbuka sebanyak satu kali sesuai dengan Peraturan KPU NoMOR 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun waktu dan lokasi yang disepakati, antara lain, pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim menggelar kampanye terbuka pada 5 Desember di Coastal Area Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan nomor urut 2 Agusriono-Ahmad Darwis di lapangan bola Glora Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, pada 25 November dan pasangan perseorangan Raja Usman Azis-Zulkhainen dengan nomor urut 3 di Coastal Area Tanjung Balai Karimun pada 29 November 2015.

Kampanye terbuka atau rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah warga setempat serta memperhatikan daya tampung lokasi kampanye.    

Ia menjelaskan, petugas dan peserta kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari pasangan calon yang bersangkutan.

Mengenai kampanye terbatas, Ahmad Sulton mengatakan, dimulai sejak 27 Agustus hingga 5 Desember. Kampanye terbatas, menurut dia, bisa digelar di dalam gedung dengan jumlah massa paling banyak 1.000 orang.        

"Kampanye rapat umum maupun kampanye terbatas wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian, dengan tembusan KPU dan Panwaslu, dan mendaftarkan relawan kampanye paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan kampanye," kata dia.

Selain itu, kampanye rapat umum dan kampanye terbatas, pihaknya juga telah menetapkan pelaksanaan debat publik sebelum masa tenang, dan pemasangan iklan kampanye di media, 14 hari sebelum masa tenang. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE