Mahasiswa Lingga Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

id Mahasiswa,Lingga,Sosialisasi,Keterbukaan,Informasi,Publik

Mahasiswa Lingga Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Peserta sossialisasi menyimak materi yang disampaikan narasumber dalam acara sosialisasi tentang Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaann Informasi Publik (KIP). (antarakepri.com/Ardhi)

Minat yang ditunjukkan mahasiswa patut diapresiasi. Antusias dan penuh semangat dalam menerima ilmu tentang transparansi informasi dan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP
Lingga (Antara Kepri) - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Pemerintahan (STISIP) Bunda Tanah Melayu Daik Lingga, bersama sejumlah LSM dan wartawan mengikuti sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingga, Kamis.

Kegiatan tersebut digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Lingga Pesona dengan mengusung tema "Bersama membangun budaya transparansi, menuju pemerintahan yang bersih", yang juga telah digelar di empat dari lima kabupaten/kota se-Kepri.

"Sosialisasi ini sudah menjadi agenda Kominfo Provinsi Kepri, termasuk Kabupaten Lingga," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Arifuddin Djalil di sela-sela kegiatan tersebut.

Menurut Arifuddin Jalil, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang regulasi pengajuan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai konsumen informasi publik, yang ada dalam pemerintahan sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Pemerintah diwajibkan mempublikasi informasi yang menjadi konsumsi publik, baik penyelenggaraan keuangan hingga penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Karena pemerintah dituntut lebih akuntabel dalam menyelenggarakan pemerintahan," kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik juga untuk mensejahterakan rakyat yang diharapkan lebih cerdas dalam mengontrol jalannya alur pemerintahan.

"Minat yang ditunjukkan mahasiswa patut diapresiasi. Antusias dan penuh semangat dalam menerima ilmu tentang transparansi informasi dan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP," tuturnya.

Terkait keberadaan Komisi Informasi, dijelaskan Arif, merupakan tempat pengaduan masyarakat terhadap hambatan dalam proses permohonan informasi kepada Pemerintah. Komisi tersebut akan membela hak rakyat, dalam hal kebutuhan terhadap informasi publik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di Indonesia.

"Kita berikan kontak HP dan Email untuk tempat mengadu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari Pemerintah. Namun, harus dicatat, pengaduan teraebut diproses apabila telah melalui prosedur yang ada," ungkapnya.

Dia berharap, melalui kegiatan sosialisasi yang di gelar bersama para peserta, khusunya mahasiswa di Kabupaten Lingga itu, dapat memberi pengetahuan tentang bagaimana alur permintaan informasi yang benar secara aturan dan dapat lebih mencerdaskan mahasiswa yang aktif dalam memperjuangkan reformasi demokrasi.

Bahkan, ditambahkan Arif, dengan adanya UU tentang pemerintahan Desa yang menjadikan alur dana pembangunan desa langsung mengucur dari pusat, maka peran mahasiswa diharapakan dapat membantu mengontrol jalannya pemerintahan di desa.

Pantauan Antara, kegiatan tersebut membahas alur permintaan keterbukaan informasi publik, serta memberi pemahaman soal jenis-jenis informasi yang harus disampaikan pemerintah, mulai dari peraturan, laporan hingga kebijakan kepala daerah. Serta jenis informasi yang tidak bisa disampaikan pemerintah, seperti informasi yang dianggap menghambat proses hukum, prestasi, kesehatan, dan semacam itu, jika dipublikasi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE