DKPP Belum Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik

id DKPP,Laporan,kpu,kepri,riau,Pelanggaran,Kode,pilkada,Etik

Penindaklanjutan laporan itu tidak dibatasi waktu, karena bukan terkait pelanggaran administrasi pemilu. Kapan saja DKPP dapat menindaklanjut laporan tersebut
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum menindaklanjuti laporan perorangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepuluan Riau (Bawaslu Kepri) Razaki Persada di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan laporan itu disampaikan sekitar sebulan yang lalu, namun belum ditindaklanjuti oleh DKPP.

"Laporan disampaikan atas nama perorangan, bukan organisasi. Kami langsung menyampaikannya kepada DKPP," ujarnya.

Razaki menjelaskan laporan pelanggaran kode etik itu terkait pelaksanaan pelaksanaan tahapan pencalonan. Laporan itu berhubungan dengan perilaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pilkada.

Namun dia enggan membeberkan secara terperinci siapa pelapor dan apa yang dilakukan Komisioner KPU Kepri sehingga dilaporkan.

"Penindaklanjutan laporan itu tidak dibatasi waktu, karena bukan terkait pelanggaran administrasi pemilu. Kapan saja DKPP dapat menindaklanjut laporan tersebut," ujarnya.

Sementara terkait hasil pengawasan Bawaslu Kepri terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan, Razaki juga tidak ingin mengomentari apakah KPU Kepri melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.

Dia juga tidak ingin mengomentari apakah laporan anggota masyarakat itu sesuai fakta atau tidak.

"Pengawasan yang kami lakukan sudah maksimal. Bila terjadi pelanggaran pasti kami tindaklanjuti," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE