Menkeu Duga Minyak "Ruby Star" Hasil Curian

id Menkeu,Duga,Minyak,Ruby,Star,Curian,tanker,penyelundupan,cpo,bea,cukai,bc,kepri

Minyak mentah itu kita curigai merupakan minyak curian dari pipa Pertamina yang bocor dan dari sumur-sumur tua yang disedot minyaknya tanpa izin
Karimun (Antara Kepri) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menduga sebanyak 1.307.511 kiloliter minyak mentah atau "crude palm oil" (CPO) muatan MT Ruby Star yang ditangkap petugas Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) adalah minyak curian.

"Minyak mentah itu kita curigai merupakan minyak curian dari pipa Pertamina yang bocor dan dari sumur-sumur tua yang disedot minyaknya tanpa izin," kata dia ketika berkunjung ke Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Jumat.

MT Ruby Star dengan bobot 1999 GT, berbendera Mongolia ditangkap petugas patroli BC-20002 di perairan Berakit, Bintan, pada Sabtu (5/9), dengan titik koordinat 01-20-00 U/104-35-00 T.

Menkeu mengatakan, MT Ruby Star berangkat dari Tanjung Siapi-api, Palembang, dan diduga menuju perairan West Outer Port Limit (OPL) yang sudah termasuk perairan internasional dan dekat dengan Singapura.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan, nakhoda kapal dapat menunjukan dokumen pelindung muatan yang sah dari petugas kepabeanan, sehingga kapal tersebut ditarik menuju Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.

"Kapal ini tidak dokumennya sehingga ditarik ke sini. Ini merupakan kapal tanker dengan muatan minyak mentah yang sangat banyak, sekitar 1.307.511 kiloliter atau sekitar 8223.997 barel. Kalau dihitung dengan rupiah, kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar jika lolos dijual di perairan West OPL," katanya.

Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ekspor itu, jelas dia, adalah mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dokumen, dan berlayar di malam hari untuk menghindari petugas kita," katanya.

Dalam kunjungannya yang didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi, Menkeu Bambang menjelaskan, penyidik Kanwil BC Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu nakhoda TZ, "chief officer" KZT berkebangsaan Myanmar dan seorang broker asal Indonesia AKS.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut didasari Surat Perintah Tugas SPTP-014/WBC.04/BD.04/2015 dan SPTP-015/WBC.04/2015 agar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersebut, setelah bukti-bukti dan keterangan saksi dinilai sangat kuat untuk mengadili ketiganya ke pengadilan.    

Ia menambahkan, ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 102 A huruf a dan atau Pasal 102 A huruf c dan atau Pasal 102 A huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentan Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP,    

"Kami mengapresiasi kinerja petugas BC Kepri, dan tentunya diperkuat karena perairan Kepri yang berada di perbatasan rawan tindak pidana penyelundupan," kata dia.

Menkeu Bambang Brodjonegoro berkunjung ke Kanwil BC Kepri untuk melihat langsung kapal tanker dan muatan minyak mentah tersebut. Dalam kunjungannya, dia didampingi sejumlah pejabat DJBC serta didampingi Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya dan pejabat BC Kepri lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Sudung Situmorang yang turut serta dalam kunjungan tersebut mengatakan, perkara penyelundupan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan jika proses penyidikannya di tingkat penyidik sudah rampung.

"Kalau soal kapal dan muatan minyak itu mau diapakan, apakah disita atau dikembalikan kepada pemiliknya, tergantung putusan majelis hakim dalam persidangan," katanya. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE