Sekda: Larangan Berpolitik Praktis Hindari ASN Tercerai-berai

id Sekda,Larangan,politik,Praktis,ASN,aparatur,sipil,negara,,kampanye,pilkada,karimun,calon,bupati,pasangan

Kalau sudah tercerai-berai atau terkotak-kotak karena mendukung salah satu pasangan calon, tentu dapat menimbulkan suasana kerja yang tidak harmonis
Karimun (Antara Kepri) - Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mengatakan larangan berpolitik praktis dalam Pilkada 2015 bagi Aparatur Sipil Negara  untuk menghindari tercerai-berainya ASN yang dikhawatirkan berdampak pada kinerja pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau sudah tercerai-berai atau terkotak-kotak karena mendukung salah satu pasangan calon, tentu dapat menimbulkan suasana kerja yang tidak harmonis," kata Arif Fadillah di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Larangan berpolitik praktis bagi ASN, menurut dia, tidak hanya bentuk kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah, tetapi untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ASN sebagai aparatur pemerintah harus netral dengan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik Pilkada.

Arif Fadillah menuturkan, larangan berpolitik praktis berlaku untuk seluruh ASN, termasuk honorer harus tunduk pada aturan dan disiplin kepegawaian, apalagi saat ini memasuki tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur.

Ia mengatakan, Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana telah memberikan arahan bahwa ASN boleh menghadiri kampanye pasangan calon, tapi tidak boleh memakai atribut kepegawaian serta tidak dibenarkan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

"Kehadiran ASN dengan atribut pegawai bisa saja memicu persoalan, bisa saja pihak lain merasa tidak senang atau emosi yang memicu pertengkaran bahkan perkelahian," ucapnya.

Mengenai sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat dalam kampanye pasangan calon, ia mengatakan tentu mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pilkada maupun ASN.

"Panwaslu juga bisa mengawasi dan memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pilkada," ucapnya.

Ia mengatakan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait larangan bagi ASN berpolitik praktis atau terlibat dalam kegiatan politik dan kampanye pasangan calon.

"Saya tegaskan hal ini karena suhu politik menjelang Pilkada biasanya makin meninggi, karena itu segenap ASN kami ingatkan untuk tetap netral," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga menyatakan telah memproses dua oknum ASN yang kedapatan ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon Wakil Bupati Karimun di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.

"Itu contoh kasus, jadi jangan main-main. ASN harus menunjukkan perilaku yang baik kepada masyarakat," ujarnya. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE