KPU Tanjungpinang Rekrut 2.177 Petugas KPPS

id KPU,Tanjungpinang,Rekrut,Petugas,KPPS,pilkada,kepri

Perekrutan dilakukan sekarang agar dapat diteliti dan ditetapkan yang memenuhi persyaratan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan merekrut sebanyak 2.177 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan paling banyak. Mereka ditugaskan di tempat pemungutan suara," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Jumat.

Dia menjelaskan seluruh anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat melamar sebagai anggota KPPS. Lamaran ditujukan kepada KPU Tanjungpinang atau panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kelurahan.

Syarat untuk menjadi anggota KPPS antara lain minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SLTA dan bukan anggota partai.

Anggota KPPS memiliki tugas yang cukup berat, meski hanya mendapat honor Rp400.000, dipotong pajak. Honor itu hanya dikasih sekali, karena tugas KPPS yang paling pokok pada hari pemungutan suara 9 Desember 2015.

Tugas mereka yakni mengawasi dan membantu proses pemungutan suara, serta menghitung suara.

"Perekrutan dilakukan sekarang agar dapat diteliti dan ditetapkan yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Menurut dia, anggota KPPS sebaiknya bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar kediamannya. Hal itu untuk mempermudah mereka menjalankan tugas.

Jumlah TPS di Tanjungpinang sebanyak 311 orang, tersebar pada 18 kelurahan atau empat kecamatan. Satu TPS memiliki tujuh anggota KPPS dan dua anggota Linmas.

"Anggota partai dan tim sukses Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tidak boleh menjadi petugas KPPS. Anggota KPPS wajib netral karena ujung tombak dalam pemilu," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE