BKD Lingga Tindak Tegas ASN Berpolitik Praktis

id BKD,Lingga,ASN,Berpolitik,pegawai,pilkada,Praktis,aparatur,sipil

Pegawai kita semuanya sudah tahu kalau mereka harus netral dan tidak dibenarkan berpolitik praktis. Kita sudah edarkan itu melalui perintah Sekda
Lingga (Antara Kepri) - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga, akan menindaktegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpolitik praktis mendukung salah satu peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Samsudi, Kepala BKD Lingga menuturkan, pihaknya telah membuat edaran tentang imbauan tersebut melalui perintah Sekda, kepada seluruh jajaran ASN di bawah naungan BKD Lingga.

"Pegawai kita semuanya sudah tahu kalau mereka harus netral dan tidak dibenarkan berpolitik praktis. Kita sudah edarkan itu melalui perintah Sekda," kata dia di Lingga, Kamis.

Berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, dijelaskan Samsudi, telah diatur tentang kedisiplinan ASN, termasuk juga larangan berperan aktif dalam berpolitik praktis dalam penyelenggaraan Pemilu, sekalipun tiap PNS memiliki hak pilih. Itu karena ASN memiliki peran dan pengaruh di masyarakat, yang bisa saja mempengaruhi pilihan masyarakat.

Dia mengatakan, politik praktis ASN merupakan pelanggaran disiplin berat, yang sanksinya mulai dari penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, ditunda kenaikan pangkat hingga di berhentikan, tergantung tingkat pelanggarannya.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat. Sanksinya bisa saja diberhentikan," terangnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada semua ASN agar tetap menjaga netralitas selama Pilkada, dan kepada semua pihak untuk terus memantau netralitas ASN tersebut, khususnya ASN yang berada di bawah naungan BKD Lingga.

"Kalau masyarakat mendapatkan bukti dan saksi yang bisa membenarkan keterlibatan para oknum ASN di Lingga, maka kita minta segera di buatkan laporan ke Panwas, kemudian panwas akan melaporkannya ke BKD," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE