Panwaslu Terima Laporan Pencopotan Spanduk Kampanye Pilkada

id Panwaslu,Laporan,Pencopotan,Spanduk,Kampanye,Pilkada,karimun,calon,bupati

Ini sudah masuk pidana umum karena alat peraga kampanye pilkada dibuat dengan anggaran APBD. Kami tentu akan membawa masalah ini ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk diselidiki
Karimun (Antara Kepri) - Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menerima laporan terkait pencopotan spanduk kampanye calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Raja Usman Azis-Zulkhainen (Rusuk Berazam) di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Minggu mengatakan, berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meral, spanduk kampanye tersebut dipajang di simpang empat Mutiara, Kelurahan Sei Raya, Meral dan diketahui dicopot pada Sabtu (10/10) malam.

"Laporannya sudah kami terima dan sedang kita proses. Kami segera menyurati KPU Karimun untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Spanduk "Rusuk Berazam" dipasang berjejer dengan spanduk dua pasangan lain di pinggir jalan simpang empat Mutiara. Namun, pada Sabtu malam ditemukan tergeletak tidak jauh dari lokasi pemasangan.

"Ini sudah masuk pidana umum karena alat peraga kampanye pilkada dibuat dengan anggaran APBD. Kami tentu akan membawa masalah ini ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk diselidiki," kata dia.

Menurut dia, pencopotan alat peraga kampanye tersebut merupakan kejadian kedua selama tahapan kampanye pilkada Karimun dilaksanakan. Pada akhir September 2015, sembilan umbul-umbul kampanye ketiga pasangan calon yang bertanding yang dipasang di simpang Teluk Paku, Meral Barat dirusak dengan cara dibakar pada bagian wajah pasangan calon.

Di lokasi yang sama pada hari yang sama, satu spanduk pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim juga dicopot dan ditemukan di semak-semak. Pada lokasi yang sama, sepuluh umbul-umbul kampanye milik semua pasangan calon di Pangke, Kecamatan Meral juga hilang.

"Kami minta kepolisian turut mengusut kejadian tersebut karena sudah masuk pidana umum," katanya menegaskan.

Ketua Divisi Hukum dan Kampanye KPU Karimun Farur Razi membenarkan dicopotnya spanduk kampanye pasangan Rusuk Berazam. Farur Razi mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kami minta kepolisian mengusut pelakunya," ucapnya.

Dia menyayangkan kejadian tersebut karena dapat merusak suasana kampanye pilkada yang damai dan aman.  "Masyarakat kami imbau agar sama-sama menjaga alat peraga kampanye pasangan calon. Partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pilkada secara damai sangat kami harapkan," kata dia.

Koordinator Advokasi dan Hukum Pasangan Rusuk Berazam M Rahman menyesalkan pencopotan spanduk pasangan jalur perseorangan tersebut. "Kami merasa dirugikan dengan pencopotan itu, dan kami berharap Panwaslu dan KPU serius mengawasi alat peraga kampanye, dan tentunya mengusut pelakunya," kata dia.

"Jangan lempar tanggung jawab dan pihak keamanan yang tanggap menangani kejadian tersebut. Sesuai Pasal 30 ayat 6 Peraturan KPU NO15 tahun 2015, KPU bekerja sama dengan kepolisian dalam mengamankan alat peraga kampanye," kata Rahman.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Kepri pada 9 Desember 2015.

Sebanyak tiga pasangan calon bertanding dalam pesta demokrasi tingkat Kabupaten Karimun tersebut, yaitu nomor urut 1 Aunur Rafiq (calon petahana)-Anwar Hasyim yang diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKB dan NasDem, pasangan nomor urut 2 Agusriono-Ahmad Darwis diusung Partai Gerindra dan PKS dan Raja Usman Azis-Zulkhainen dengan nomor urut 3. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE