BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Timah Rp4,5 Miliar

id BC,pasir,Kepri,Penyelundupan,Timah,bea,cukai,karimun,malaysia,ketapang

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Timah Rp4,5 Miliar

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo (2 kanan) dan tiga rekannya memperlihatkan pasir timah muatan KM Hamidah, di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kamis (15/10). (antarakepri.com/Rusdianto)

Itu jelas-jelas penyelundupan ekspor. Pasir timah yang diangkut kapal tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal di Ketapang
Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 20 ton pasir timah senilai Rp4,5 miliar dengan kapal pengangkut KM Hamidah No 1108/PPq GT-29, berbendera Indonesia.

"Pasir timah yang diangkut kapal tersebut berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat, diduga hendak diselundupkan ke Tanjung Pengelih, Malaysia," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis.

Evy Suhartantyo menjelaskan, KM Hamidah dengan 4 awak kapal itu, dicegat dan ditangkap petugas patroli BC-9004 yang dikomandani Ramal Lumbang di perairan Tokong Malang Biru, Selasa (13/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Ia mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di perairan yang diperkirakan akan dilintasi kapal tersebut.

Petugas patroli, kata dia, menemukan lambung kapal tersebut sarat dengan pasir timah yang dikemas dengan karung eks beras Bulog. Nakhoda kapal SS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan yang sah.

Dijelaskannya, pasir timah yang merupakan bahan tambang mentah dilarang untuk diekspor sehingga pengangkutannya ke luar negeri jelas-jelas melanggar aturan.

"Itu jelas-jelas penyelundupan ekspor. Pasir timah yang diangkut kapal tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal di Ketapang," kata dia.

Berdasarkan perhitungan sementara, pasir timah yang diangkut kapal tersebut berjumlah 20 ton dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar, dengan asumsi harga pasir timah 16.000 dolar AS per ton.

Kerugian negara secara immateriil, lanjut Evy, akibat penyelundupan dan penambangan pasir timah ilegal adalah rusaknya lingkungan hidup, ekonomi, industri dan perdagangan.

Kapal dan muatan beserta awak kapal, menurut dia, sudah tiba di dermaga Ketapang Kanwil BC Kepri di Meral. Dan pihaknya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik dan petugas penanganan barang hasil penindakan.

"Penyidik telah menetapkan nakhoda SS sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah tersebut," jelasnya didampingi sejumlah pejabat Kanwil BC Kepri.

SS, kata dia lagi, diduga melanggar Pasal 102A huruf (a) dan (e) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah.

SS diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

Editor: Ridwan Chaidir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE