Kejari Ranai Lacak Buronan Kasus Korupsi

id Kejari,Ranai,Lacak,Buronan,tersangka,Kasus,Korupsi,padat,karya,natuna

Kejari Ranai Lacak Buronan Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Josia Koni memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (antarakepri.com/Zam Jambak)

Kunci perkara ini dipegang oleh tersangka Joko, namun hingga kini masih buron. Kita sedang lacak keberadaannya, bahkan Kejagung pun juga terus memonitor jejaknya
Natuna (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna masih melacak keberadaan Joko, buronan yang juga tersangka perkara korupsi Proyek Padat Karya 2009.

"Kunci perkara ini dipegang oleh tersangka Joko, namun hingga kini masih buron. Kita sedang lacak keberadaannya, bahkan Kejagung pun juga terus memonitor jejaknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai Josia Koni, di kantornya Jalan Pramuka, Ranai, Kamis.

Kejari Ranai baru menetapkan Joko, sebagai tersangka dalam perkara korupsi Proyek Padat Karya Natuna senilai Rp19 miliar pada tahun anggaran 2009.

Josia Koni mengatakan, pengusutuan kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut terus dilakukan oleh penyidik.

"Tetap berjalan, penyidikan terus kita lakukan, saksi-saksi kita periksa dan bukti-bukti pendukung juga kita lengkapi," ungkap dia kepada sejumlah awak media.

Lamban

Seorang pegiat antikorupsi di Natuna, Chaidir Chandra dalam satu kesempatan menilai, penanganan kasus tersebut lamban dan sudah cukup lama.

"Penanganan kasus ini oleh kejaksaan terkesan lamban, sementara itu
tersangka Joko sudah lebih empat tahun meninggalkan Natuna dan tak pernah masuk kantor," kata dia.

Berdasarkan informasi dan pantauannya di sejumlah desa yang menerima kegiatan Padat Karya, dapat memperkuat pembuktian adanya KKN dalam penunjukan rekanan untuk pengadaan barang dan jasa  tersebut.

Pada sejumlah barang dan peralatan kerja berupa parang, cangkul, sekop
dan cakar besi yang hampir tidak bisa dipergunakan akibat dari kualitas dan mutunya sangat jelek.

"Temuan tim investigasi LPPNRI pada salah satu desa pada 4 september
2009, nilai barangnya berdasarkan harga pasaran tertinggi pada sejumlah toko pengecer di sekitar Ranai, berkisar Rp45-47 juta. Sedangkan alokasi dananya mencapai Rp 85 juta." terang dia.

Dia mengharapkan kasus tersebut secepatnya diselesaikan, jika tidak, maka korupsi di Natuna sangat sulit untuk diberantas.

Proyek Padat Karya merupakan program Pemkab Natuna yang digawangi oleh Dinsosnakertrans.

Sejumlah data menjadi bukti adanya penyelewengan anggaran. Ada tiga kegiatan Padat Karya Pedesaan (PKP) yang kental penyelewengannya,  yakni sosialisasi program, pengadaan alat, dan upah kerja. Dan yang paling menonjol penyelewengannya adalah item sosialisasi dan upah kerja.

Program ini dianggarkan melalui APBD 2009 senilai Rp19.691.993.100,00 (Rp 19,6 miliar lebih) untuk desa atau kelurahan di Natuna (60 desa dan 7 kelurahan).

Lebih dari 30 perusahaan dipakai untuk pengadaan barang dan jasa untuk Program PKP. Namun, tersangkanya baru satu orang, yaitu Joko yang menjadi buronan kejaksaan dalam kasus tersebut..

Warga masyarakat sempat mempertanyakan lamanya penanganan kasus korupsi tersebut oleh Kejari Ranai. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE