BPPT Tanjungpinang Usulkan Tenaga Fungsional

id BPPT,Tanjungpinang,Tenaga,Fungsional,sotk,pengurusan,izin,satu,pintu

BPPT Tanjungpinang Usulkan Tenaga Fungsional

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tanjungpinang Tengku Dahlan. (antarakepri.com/Saud)

Tujuannya agar pelayanan pengurusan izin bisa lebih cepat. Artinya, BPPT memiliki pegawai yang paham dengan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan bidang lain, seperti bidang lingkungan hidup, tata ruang dan lain sebagainya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengusulkan agar badan yang dia pimpin memiliki Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tenaga fungsional.

"Tujuannya agar pelayanan pengurusan izin bisa lebih cepat. Artinya, BPPT memiliki pegawai yang paham dengan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan bidang lain, seperti bidang lingkungan hidup, tata ruang dan lain sebagainya," ujar Tengku Dahlan, Rabu.

Usulan tersebut jugga disampaikan dan didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) serta walikota, juga merupakan rangkaian upaya pelayanan satu pintu.

Sebelumnya, sistem satu pintu yang dulunya banyak melibatkan personel pada bidang SKPD masing-masing sudah pernah diterapkan. Namun, untuk lebih mempersingkat waktu pengurusan izin, butuh inovasi sebagaimana yang disampaikannya.

"Pelayanan satu pintu sudah kami coba, ternyata untuk  mengambil keputusan rekomendasi mereka masih saja kembali ke bidang di kantor masing-masing," ucapnya.

Menurut Dahlan, MenPAN RB juga menyarankan agar proses perizinan bukan hanya diharapkan melalui satu pintu, tetapi diharapkan lebih singkat dan semua perizinan diusahakan hanya menghitung jam.

"Sebelumnya kami juga sudah melakukan inovasi dengan mempersingkat kepengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari 40 hari menjadi 7 hari. Dengan catatan, setelah pemohon melengkapi semua rekomendasi," tegas Dahlan.

Selain itu, inovasi yang bakal dilakukan BPPT Kota Tanjungpinang yaitu bersentuhan dengan persyaratan izin. Contohnya, ketika masyarakat mengurus surat izin seperti SIUP atau SITU.

"Jika ada syarat yang sama dalam kedua izin tersebut, maka masyarakat hanya melengkapi satu syarat saja. Kecuali ada persayaratan yang berbeda untuk dua izin tersebut, barulah dilengkapi oleh masyarakat," ujarnya.

Urusan tersebut juga akan dikoneksikan oleh seluruh bidangnya, sehingga masing-masing bidang telah siap untuk menerapkan sistem online dalam pelayanan perizinan.

Perihal yang dipaparkan Dahlan tersebut direncanakan berjalan mulai dari akhir Desember 2015. Sehingga 2016 pelayanan satu pintu Kota Tanjungpinang berjalan sebagaimana yang diharapkan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE