Pemprov Kepri Telaah UMK Batam

id Pemprov,Kepri,Telaah,UMK,Batam,upah

Pemprov Kepri Telaah UMK Batam

Penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Agung Mulyana. (antarakepri.com/Ardhi)

Untuk (UMK) Batam, saya masih mencari dasar hukum, terutama terkait boleh atau tidak lebih dari satu sektor upah ditetapkan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sampai saat ini masih menelaah Upah Minimum Kota Batam tahun 2016 yang diusulkan beberapa pekan lalu.

Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan UMK Batam 2016 belum dapat ditetapkan lantaran masih ditelaah agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Untuk (UMK) Batam, saya masih mencari dasar hukum, terutama terkait boleh atau tidak lebih dari satu sektor upah ditetapkan," ucapnya.

Selain permasalahan UMK Batam, Agung juga menyebutkan belum menetapkan UMK yang diusulkan salah satu pemerintah kabupaten. Namun dia enggan menyebutkan nama kabupaten tersebut, meski sudah didesak wartawan.

"Nanti akan diketahui sendiri," katanya.

Sebelumnya, Agung mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri perwakilan dari serikat pekerja mengusulkan upah kelompok usaha sektoral agar ditetapkan pemerintah.

Namun dari usulan itu, kata dia  tidak ada satu pun tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Penetapan Upah.

"Rekomendasi permohonan penetapan upah sektoral kelompok usaha yang direkomendasikan buruh, sudah saya baca. Tak ditemukan dasar hukumnya untuk upah dengan model seperti itu. Tetapi kami akan terus menelaahnya," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kepri harus menetapkan UMK sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah bukan tidak memperhatikan upah sektoral K1, K2  dan K3 yang diajukan buruh, melainkan seharusnya ada pembicaraan dan pembahasan antara pengusaha dengan serikat buruh.

"Sesuai dengan PP 78/2015 untuk upah tahunan bagi karyawan yang sudah lama bekerja, memang harus dibicarakan antara buruh dengan pengusaha," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE