Pengurusan Izin BPPT Tanjungpinang Meningkat 10 persen

id Pengurusan,Izin,Tanjungpinang,bppt,tower,kuliner

Pengurusan Izin BPPT Tanjungpinang Meningkat 10 persen

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan. (antarakepri.com/Saud)

Di samping banyak kepengurusan baru, kesadaran perpanjangan izin juga semakin baik. Ini akan kita evaluasi kembali pada Desember 2015
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, terhitung November 2015, kepengurusan izin baru meningkat 10 persen dari 2014.

Peningkatan izin tersebut disampaikannya pada sektor usaha kuliner yang didominasi usaha kecil, perhotelan dan izin keramaian.

"Di samping banyak kepengurusan baru, kesadaran perpanjangan izin juga semakin baik. Ini akan kita evaluasi kembali pada Desember 2015," kata Tengku Dahlan di Tanjungpinang, Jumat

Sementara itu, untuk izin pendirian tower yang sudah dikeluarkan BPPT pada 2015 ini, sekitar 54 unit, termasuk tower di atas bangunan. Serta ada 8 izin tower yang sedang dalam proses. Sedangkan jumlah tower yang ada di Tanjungpinang kisaran 147 tower.

"Sebenarnya, tower yang ada di Tanjungpinang ini bukan belum memiliki izin, hanya saja izin yang mereka kantongi bisa saja sudah ada sebelum BPPT Tanjungpinang berdiri pada 2009," paparnya.

Terkait hal itu, BPPT Kota Tanjungpinang tetap berusaha mencari tahu data izin yang legal atas berdirinya tower tersebut, termasuk izin tower yang kebanyakan berasal dari Jakarta.

Sikap dinas terkait terhadap tower yang tanpa izin tersebut, menurutnya ada di bidang penindakan dan seharusnya diawasi oleh tim pemantau yang terdiri SKPD teknis seperti Satpol PP, Dishubkominfo dan Tata Kota Tanjungpinang.

"Sesungguhnya  bukan menghindar dari pekerjaan, kami hanya berusaha supaya pemilik tower tetap mengurus di samping memerlukan rekomendasi lainnya," tegas Dahlan.

Menurutnya, selain di BPPT, data tower berukuran 9 meter ke bawah berada di Dishubkominfo. Sedangkan data tower yang diperlukan izin BPPT tersebut berukuran 9 meter ke atas.

"Jadi data jumlah tower antara BPPT dengan Dishubkominfo itu berbeda," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE