BPPT Tanjungpinang Terbitkan Izin Pembangunan 54 Tower

id BPPT,Tanjungpinang,Izin,Pembangunan,Tower

BPPT Tanjungpinang Terbitkan Izin Pembangunan 54 Tower

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tanjungpinang Tengku Dahlan. (antarakepri.com/Saud)

Sebenarnya, tower yang ada di Tanjungpinang ini bukan belum memiliki izin, hanya saja izin yang mereka kantongi bisa saja sudah ada sebelum BPPT berdiri pada 2009
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau tahun ini menerbitkan izin untuk pembangunan 54 tower, termasuk tower di atas bangunan.

"Untuk permohonan izin delapan tower lainnya dalam proses," kata Kepala BPPT Tanjungpinang Tengku Dahlan, di Tanjungpinang, Sabtu.

Saat ini, kata dia jumlah tower di Tanjungpinang sebanyak 147. Sejumlah tower yang dibangun warga berdasarkan izin yang diterbitkan tahun 2009 atau sebelum dibentuk BPPT Tanjungpinang.

"Sebenarnya, tower yang ada di Tanjungpinang ini bukan belum memiliki izin, hanya saja izin yang mereka kantongi bisa saja sudah ada sebelum BPPT berdiri pada 2009," ujarnya.

Terkait persoalan itu, kata dia BPPT Kota Tanjungpinang sampai sekarang masih menggali informasi dan data, termasuk izin tower yang kebanyakan berasal dari Jakarta.

Sementara penertiban terhadap pembangunan tower yang melanggar ketentuan, seharusnya seharusnya diawasi dan ditindak oleh tim terpadu yang terdiri  Satpol PP, Dishubkominfo dan Tata Kota Tanjungpinang.

"Sesungguhnya,  bukan menghindar dari pekerjaan, kami hanya berusaha supaya pemilik tower tetap mengurus disamping memerlukan rekomendasi lainnya," tegas Dahlan.

Selain di BPPT, data tower berukuran 9 meter ke bawah berada di Dishubkominfo. Sedangkan data tower di yang diperlukan izin BPPT tersebut berukuran 9 meter ke atas.

"Jadi data jumlah tower antara BPPT dengan Dishubkominfo itu berbeda," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE