ASN Karimun Donor Darah Peringati Hari Korpri

id ASN,negara,Karimun,Donor,Darah,Peringatan,Hari,Korpri,aparatur,sipil,pegawai

Donor darah merupakan kegiatan sosial demi kemanusiaan. Darah yang dihimpun akan disalurkan kepada warga yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI)
Karimun (Antara) - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendonorkan darahnya sebagai bagian dari kegiatan memperingati Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-44.

Donor darah dilaksanakan usai upacara peringatan HUT Korpri ke-44 di Kantor Bupati Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Sejumlah guru juga mendonorkan darahnya karena peringatan HUT Korpri disejalankan dengan HUT PGRI dan Hari Guru ke-70.

Sekretaris Korpri Karimun Mitrayati mengatakan, donor darah adalah satu dari sejumlah kegiatan yang diselenggarakan untuk memeriahkan HUT Korpri.

"Donor darah merupakan kegiatan sosial demi kemanusiaan. Darah yang dihimpun akan disalurkan kepada warga yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI)," kata dia.

Ia mengatakan, kegiatan donor darah merupakan respons anggota Korpri terhadap imbauan Ketua Umum PMI Karimun Aunur Rafiq yang tidak henti-hentinya mengampanyekan donor darah kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Bupati Karimun Aunur Rafiq yang juga Ketua Umum PMI Karimun mengimbau segenap anggota Korpri meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosial, yang menjadi bagian dari pengabdian seorang aparatur sipil negara.

"Peka terhadap kondisi lingkungan, dan melayani dengan sepenuh hati membuahkan sebuah pelayanan birokrasi yang profesional, berdedikasi, bersih dan kompeten," ucapnya.

Aunur Rafiq menambahkan, pelayanan birokrasi yang cepat dan efisien akan meninggalkan perilaku ASN bermental priyai atau penguasa.    

"Buktikan bahwa ASN memiliki integritas di mata masyarakat. Jadilah aparatur negara yang bermoral dan dibanggakan masyarakat dan negara," ucapnya.

Ia menuturkan, peranan Korpri sebagai wadah ASN sangat penting jika dikaitkan dengan pemberlakuan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Korpri yang dilahirkan pada 27 November 1971, menurut bupati, merupakan organisasi yang harus bertransformasi menjadi Korps ASN RI dengan tujuan memelihara kode etik profesi, dan meningkatkan standa pelayanan profesi, serta menumbuhkan jiwa pemersatu bangsa.

"Korpri adalah bagian yang terintegral dengan pemerintahan, fungsi-fungsinya yang tercantum dalam UU ASN, agar terus ditingkatkan dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya Korpri," demikian Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Antara)

Editor: Muhammad Yusuf

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE