125 Koperasi di Tanjungpinang akan Dibekukan

id Koperasi,Tanjungpinang,Dibekukan

Pembekuan itu bertujuan agar landasan hukum yang dimiliki koperasi tersebut tidak disalahgunakan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Pasar, Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang akan membekukan 125 koperasi pada Desember 2015 nanti.

Pembekuan itu bertujuan agar landasan hukum yang dimiliki koperasi tersebut tidak disalahgunakan, kata Kepala Dinas Pasar, Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang Syafrial Evi, Rabu.

"Maka dari itu, kami akan meminta agar seluruh koperasi yang ada melakukan pendaftaran ulang," kata dia.

Setelah pendataan tersebut, maka akan diketahui koperasi yang masih aktif dan tidak aktif.

Bagi koperasi yang tidak aktif serta tidak jelas keberadaannya, maka akan dibekukan sampai keanggotaan koperasi bersangkutan mendaftarkan kembali koperasinya.

"Pembekuan di sini bukan berarti dicabut, hanya dibekukan sampai koperasi itu mendaftar kembali," ujarnya.

Berdasarkan perolehan data dinas tersebut, ada sekitar 500 koperasi yang ada di Ibukota Provinsi Kepri. Dari total itu juga, tercatat sekitar 300 koperasi yang terdata. Sementara 125 koperasi yang akan dibekukan tersebut merupakan koperasi yang sudah lama ada namun tidak aktif dan tidak lagi jelas eksistensinya.

Pendataan koperasi tersebut dianggap perlu, salah satunya dikarenakan hampir tiap tahun APBN selalu mengucurkan bantuan senilai Rp5-Rp50juta per koperasi.

"Bantuan itu memang melalui kami, tapi tentunya dinas mengusulkan koperasi yang jelas memiliki keanggotaan dan keberadaannya," papar Syafrial.

Akan tetapi, secara umum bantuan yang diberikan selalu didapat oleh koperasi yang sudah mapan sekitar 200 koperasi yang secara dominan pula bergerak di simpan pinjam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE